DPRD Kotim dorong pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Angga Aditya nugraha, posbakum, hukum, pos bantuan hukum

DPRD Kotim dorong pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan

Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha. ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan guna mempermudah akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang mulai membentuk Posbakum, harapan besar kami agar rekan-rekan di desa dan kelurahan lainnya juga melakukan hal serupa,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha di Sampit, Selasa.

Hal ini ia sampaikan guna menanggapi langkah aktif dari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang mulai membentuk Posbakum di wilayahnya.

Setidaknya ada dua kelurahan yang memiliki Posbakum di kecamatan tersebut, yakni yakni di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang

Posbakum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Setiap desa dan kelurahan diinstruksikan untuk membentuk Posbakum masing-masing, sehingga untuk Kotim ditargetkan ada 185 Posbakum yang akan dibentuk, meliputi 168 desa dan 17 kelurahan.

Baca juga: DPRD Kotim dukung penguatan wawasan kebangsaan bagi generasi muda

Angga menyebutkan, bahwa Komisi I DPRD Kotim yang turut menangani bidang hukum dan pemerintahan siap mendukung program tersebut, sehingga ia berharap langkah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini dapat dicontoh oleh kecamatan lainnya di Kotim.

“Walaupun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait bagaimana pelaksanaan Posbakum nanti tapi kita bentuk saja dulu, supaya ketika turun juknisnya dari pusat maka Posbakum ini bisa langsung beroperasi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Komisi I DPRD Kotim yang bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kecamatan, desa dan kelurahan juga akan menggunakan kewenangannya untuk mendorong pembentukan Posbakum.

Khususnya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diminta untuk bisa mendampingi pembentukan Posbakum dari segi pemantapan masyarakat yang sangat penting.

Ia juga menekankan keberadaan Posbakum memang sangat diperlukan di masyarakat, karena banyak masalah hukum yang sering tertunda dan masyarakat yang sulit mengakses bantuan hukum.

Dengan hadirnya Posbakum ini diharapkan bisa meringankan kendala tersebut dan permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan hukum bisa segera ditindak lanjuti, terutama bagi masyarakat desa atau wilayah pelosok.

“Kami akan mengimbau kepada para kepala desa untuk segera membentuk Posbakum, agar ketika juknisnya turun bisa langsung beroperasi dan agar masyarakat bisa memaksimalkan layanan tersebut. Karena itu merupakan salah satu program prioritas kementerian,” demikian Angga.

Baca juga: Pemkab Kotim perdalam wawasan kebangsaan generasi muda

Baca juga: Polda Kalteng buru keberadaan anggota Polres Kotim yang hilang misterius

Baca juga: Personel intel Polres Kotim diduga menghilang sejak 20 Agustus


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.