Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menegaskan sangat mendukung penuh terhadap langkah tegas Polres Kapuas memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat mendukung penuh kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Polres Kapuas,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie di Kuala Kapuas, Jumat.
Dukungan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba yang menjadi musuh bersama karena merusak generasi bangsa.
Hal itu disampaikannya, setelah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I yang dilaksanakan oleh Polres Kapuas di Mapolres Kapuas.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait dan Duta Genre Kapuas.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dalam sambutannya menyampaikan tingkat tindak pidana narkoba di kabupaten setempat, tergolong cukup tinggi. Terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, jajaran Polres Kapuas telah mengungkap sebanyak 63 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang, terdiri dari 58 laki-laki dan 16 perempuan.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini sebanyak 1.107,12 gram atau lebih dari satu kilogram. Jika diuangkan dengan harga pasaran, nilainya mencapai sekitar Rp2.214.000.000,” katanya.
Baca juga: Peringati Hari Ibu, TP PKK Kapuas beri semangat warga binaan perempuan
Apabila barang haram tersebut dibiarkan beredar di masyarakat, sambungnya, diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 5.535 orang. Artinya, melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum telah menyelamatkan setidaknya 5.535 jiwa dari bahaya narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut merupakan hasil dari dua pengungkapan terakhir dengan total berat 312,4 gram sabu, yang berasal dari dua laporan polisi, yakni laporan Polisi Nomor 57 dan 58. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas di wilayah Kecamatan Mantangai, tepatnya di jalur lintas Buntok–Palangka Raya, pada dua lokasi kejadian berbeda namun berada pada ruas jalan yang sama.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kapolres menegaskan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba, namun tetap harus diimbangi dengan proses penyelidikan yang matang agar setiap penindakan disertai dengan barang bukti yang sah.
Dalam kasus tersebut, Polres Kapuas menetapkan tiga orang tersangka. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga lembar tisu, satu plastik, satu buah cat bambu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan narkoba.
Diketahui, jaringan narkoba tersebut berasal dari Palangka Raya dan Sampit, dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Kapolres juga menegaskan penanganan tindak pidana narkoba dilakukan secara komprehensif melalui kerja sama lintas sektor, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Dinas Kesehatan, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana guna memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat sekaligus komitmen bersama bahwa narkoba harus diberantas sejak dini karena dampaknya sangat merusak, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan,” demikian AKBP Gede Eka Yudharma.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI pantau Program MBG di SDN 3 Selat Hilir Kapuas
Baca juga: Pemkab Kapuas berikan bimbingan format ASKI 2026 bagi OPD
Baca juga: Polisi musnahkan 312,4 gram sabu milik tiga pengedar di Kapuas
