Dinas Perikanan Kotim larang praktik 'illegal fishing'

id pemkab kotim, dinas perikanan kotim, ilegal fishing, sampit, kotawaringin timur, penangkapan ikan ilegal

Dinas Perikanan Kotim larang praktik 'illegal fishing'

ILUSTRASI - Seorang nelayan ikan bilih (mystacoleucus padangensis) membersihkan jala usai menangkap ikan bilih di kawasan sungai yang bermuara ke Danau Singkarak, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. (Muhammad Zulfikar)

Sampit (ANTARA) - Dinas Perikanan Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menegaskan larangan terhadap segala bentuk penangkapan ikan dan udang yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau illegal fishing di perairan umum wilayah setempat.

“Kami mengimbau dan melarang segala bentuk penangkapan ikan dengan cara meracun, menyetrum, atau menggunakan bahan berbahaya lainnya,” kata Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi di Sampit, Sabtu.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan video yang beredar di media sosial belum lama ini, terkait adanya dugaan praktik penangkapan udang dengan cara diracun yang terjadi di Sungai Mentaya, Desa Terantang, Kecamatan Seranau.

Oboi menyatakan, menjaga kekayaan sumber daya perikanan daerah merupakan tanggung jawab kolektif. Perairan umum di Kotim memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar dan oleh karena itu, kelestarian sungai harus tetap terjaga demi masa depan.

“Menjadi kewajiban bersama untuk menjaga agar sumber daya perikanan tetap lestari dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca juga: Pemkab Kotim tekankan pentingnya manajemen kalbu hadapi tantangan zaman

Ia menyebut, Pemkab Kotim melalui Dinas Perikanan secara khusus menyoroti wilayah sungai, danau dan rawa agar terbebas dari alat tangkap berbahaya. Larangan ini bertujuan melindungi ekosistem dari kerusakan fatal akibat tangan tidak bertanggung jawab.

Praktik ilegal ini sering memicu konflik sosial antarwarga desa serta merusak kesehatan masyarakat akibat paparan racun. Selain itu, pendapatan nelayan tradisional ikut menurun drastis akibat ekosistem yang rusak.

Maka dari itu, masyarakat kini diimbau beralih ke alat tangkap ramah lingkungan seperti bubu atau jaring manual. Cara tradisional dianggap lebih aman untuk menjaga populasi ikan agar tidak punah.

Masyarakat juga diajak aktif untuk mengawasi lingkungan masing-masing dari adanya tindakan melanggar hukum seperti illegal fishing.

“Jika menemukan praktik illegal fishing segera laporkan kepada aparat desa atau petugas kami," tambah Oboi.

Kerja sama warga sangat diharapkan guna memastikan keberlanjutan sumber daya alam di Kotim. Dengan perairan yang sehat, kesejahteraan nelayan lokal dipastikan akan terus meningkat di masa depan.

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian perairan umum di Bumi Habaring Hurung. Demi keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan di masa mendatang,” demikian Oboi.

Baca juga: Program IJD berikan nuansa baru bagi infrastruktur Desa Tinduk

Baca juga: DPRD Kotim dorong PBS bantu perbaiki jalan Tanjung Jariangau-Kuala Kuayan

Baca juga: Karhutla di Kotim hanguskan enam hektare lahan


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.