Buntok (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan sebanyak 92.398 dan dinyatakan sah untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah Februari 2017.
"Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tersebut hasil perbaikan berdasarkan rekomendasi Panwas," kata ketua KPU Barsel HM Hadi Surais usai rapat pleno perbaikan DPT rekomendasi Panwas di Buntok, Minggu malam.
Ia menjelaskan, untuk jumlah DPT di Kecamatan Jenamas ditetapkan sebanyak 6.308 pemilih yang mana terdiri dari 3.109 orang pemilih laki-laki dan 3.199 pemilih perempuan.
"Kecamatan Dusun Hilir sebanyak 11.362 yang terdiri dari 5.850 laki-laki dan 5.512 pemilih perempuan dan di kecamatan Karau Kuala 10.663 pemilih yang mana 5.410 pemilih laki-laki dan 5.253 pemilih perempuan,"jelas dia.
Ia menyampaikan, untuk pemilih laki-laki di kecamatan Dusun Utara 6.142 orang dan 5.799 pemilih perempuan sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 11.941 orang pemilih.
"Untuk dikecamatan Gunung Bintang Awai, jumlahnya sebanyak 12.956 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 6.753 dan pemilih perempuan 6.203,"ujarnya.
Sementara untuk pemilih laki-laki di kecamatan Dusun Selatan sebanyak 19.659 dan pemilih perempuan 19.509 sehingga DPT kecamatan tersebut ditetapkan sebanyak 39.168 pemilih.
Ia menjelaskan, untuk jumlah DPT yang telah ditetapkan hasil perbaikan berdasarkan rekomendasi Panwas dengan DPT sebelumnya ada mengalami pengurangan 840 pemilih.
"Dari hasil pengecekan pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhadap 1.283 pemilih hasil rekomendasi Panwas untuk dihapus, ternyata 398 orang memiliki bukti kependudukan sebagai warga Barsel,"ungkap dia.
Dengan demikian lanjut HM Hadi Surais, maka jumlah pemilih yang dibersihkan dari DPT yang telah ditetapkan sebelumnya berkurang 840 pemilih sehingga DPT hasil perbaikan sebanyak 92.398 pemilih.
Ia juga menjelaskan, sebenarnya 840 orang pemilih tersebut sebagiannya memang penduduk Barito Selatan, namun mereka belum memiliki bukti kependudukan berupa KTP.
"Sedangkan sebagiannya lagi memang bukan penduduk Barsel, akan tetapi sudah lama berdomisili di Barsel dan mereka tidak mengurus surat kepindahan penduduk dari tempat asalnya,"demikian Ketua KPU Barsel.
Berita Terkait
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
FYP Yamaha disambut antusias siswa SMKN 5 Banjarmasin
Sabtu, 27 April 2024 6:17 Wib
STY tebar ancaman ke calon-calon lawan Indonesia
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib