Disperkimtan catat ada sebanyak 111 kawasan kumuh di Kalteng
Senin, 22 Juli 2019 14:41 WIB
Kepala Disperkimtan Kalteng Leonard S Ampung. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah, mencatat ada sebanyak 111 kawasan kumuh yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
"Jika dihitung total luasan lahannya, maka kawasan kumuh di Kalteng ada seluas 6.998 hektare," kata Kepala Disperkimtan Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Senin.
Untuk kabupaten dengan kawasan kumuh terbanyak, yakni Kapuas sebanyak 27 lokasi dan untuk kawasan kumuh paling sedikit, yaitu Lamandau dan Pulang Pisau masing-masing sebanyak 2 lokasi.
Leonard menjelaskan, suatu lokasi atau lingkungan dinyatakan sebagai kawasan kumuh dengan penetapan melalui surat keputusan (SK) kumuh dari masing-masing pemerintah daerah.
Saat ini penanganan kawasan kumuh di Kalteng sudah dilakukan cukup baik, melalui berbagai program dan kegiatan yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi serta pemerintah pusat.
"Namun ranah utamanya ada pada pemerintah kabupaten/kota, sementara kami hanya sebagai pendukung guna menyelesaikan permasalahan tersebut," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Suatu lokasi dinyatakan sebagai kawasan kumuh karena sejumlah indikator, seperti jalan lingkungan, saluran pembuangan air (drainase), sanitasi, rumah milik warga serta air bersih yang tidak sesuai standar yang telah ditentukan.
Untuk itu, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota secara bertahap mengentaskan kawasan kumuh yang ada di Kalteng menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki. Seperti rehab rumah tidak layak huni, peningkatan maupun perbaikan jalan lingkungan serta drainase.
"Misalnya perbaikan atau peningkatan drainase pada suatu lingkungan, dilakukan agar tidak ada lagi rendaman air yang pada akhirnya menggenang. Jadi semua air bisa mengalir cepat dan tidak menimbulkan gangguan," ungkap Leo.
Sedangkan jalan lingkungan, biasanya akses yang benar-benar menjadi penghubung masyarakat. Pihaknya berupaya membuat kondisinya menjadi baik dan bisa dilalui, agar angkutan barang dan jasa bisa melintas tanpa terganggu.
Semua yang dikerjakan merupakan usulan dari pemerintah kabupaten/kota, serta hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
"Jika dihitung total luasan lahannya, maka kawasan kumuh di Kalteng ada seluas 6.998 hektare," kata Kepala Disperkimtan Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Senin.
Untuk kabupaten dengan kawasan kumuh terbanyak, yakni Kapuas sebanyak 27 lokasi dan untuk kawasan kumuh paling sedikit, yaitu Lamandau dan Pulang Pisau masing-masing sebanyak 2 lokasi.
Leonard menjelaskan, suatu lokasi atau lingkungan dinyatakan sebagai kawasan kumuh dengan penetapan melalui surat keputusan (SK) kumuh dari masing-masing pemerintah daerah.
Saat ini penanganan kawasan kumuh di Kalteng sudah dilakukan cukup baik, melalui berbagai program dan kegiatan yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi serta pemerintah pusat.
"Namun ranah utamanya ada pada pemerintah kabupaten/kota, sementara kami hanya sebagai pendukung guna menyelesaikan permasalahan tersebut," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Suatu lokasi dinyatakan sebagai kawasan kumuh karena sejumlah indikator, seperti jalan lingkungan, saluran pembuangan air (drainase), sanitasi, rumah milik warga serta air bersih yang tidak sesuai standar yang telah ditentukan.
Untuk itu, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota secara bertahap mengentaskan kawasan kumuh yang ada di Kalteng menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki. Seperti rehab rumah tidak layak huni, peningkatan maupun perbaikan jalan lingkungan serta drainase.
"Misalnya perbaikan atau peningkatan drainase pada suatu lingkungan, dilakukan agar tidak ada lagi rendaman air yang pada akhirnya menggenang. Jadi semua air bisa mengalir cepat dan tidak menimbulkan gangguan," ungkap Leo.
Sedangkan jalan lingkungan, biasanya akses yang benar-benar menjadi penghubung masyarakat. Pihaknya berupaya membuat kondisinya menjadi baik dan bisa dilalui, agar angkutan barang dan jasa bisa melintas tanpa terganggu.
Semua yang dikerjakan merupakan usulan dari pemerintah kabupaten/kota, serta hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Admin 4
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disperkim Kobar tingkatkan kualitas rumah layak huni melalui program RTLH
09 December 2024 17:17 WIB, 2024
Sugianto pimpin Kalteng, puluhan kilometer jalan pemukiman sudah diperbaiki
21 October 2019 16:21 WIB, 2019
Pemprov Kalteng sediakan Rp70 miliar perbaikan jalan dan drainase perumahan
06 October 2018 15:12 WIB, 2018
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Gubernur Kalteng harap KPID jaga ruang informasi publik tetap sehat dan edukatif
08 May 2026 5:24 WIB