Warga mengadu ke DPRD Kota terkait sengketa lahan dengan Disperkim

id DPRD Kota Palangka Raya,Sigit K Yunianto,Ketua DPRD Kota Palangka Raya,Segera selesaikan sengketa lahan antara Disperkim dengan warga,Warga mengadu ke

Warga mengadu ke DPRD Kota terkait sengketa lahan dengan Disperkim

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman setempat segera menyelesaikan sengketa lahan di komplek perkantoran pemerintah kota yang baru.

"Diharapkan kepada Wali Kota Palangka Raya menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut, karena hal itu juga berpengaruh terhadap pembangunan gedung kawasan Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, di Palangka Raya, Kamis.

Pernyataan itu diungkapkan Sigit saat menanggapi surat pengaduan yang dilayangkan Nono Sukit dan kawan-kawan kepada pihak DPRD Kota terkait aktivitas pihak Disperkim di lahan warga.

Aktivitas dimaksud ialah penebasan tanaman tumbuh, pemasangan patok, pemasangan baliho dan aktivitas lain di lokasi milik warga di Jalan G Obos 14, Kelurahan Menteng tempat kawsan pembangunan kantor Pemerintah Kota Palangak Raya.

"Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihak DPRD Kota Palangka Raya meminta menindaklanjuti dengan mencermati segala data yang disampaikan agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan terhadap kegiatan tersebut," kata Sigit.

Sementara itu, berdasar surat yang dilayangkan ke DPRD Kota Palanka Raya, salah satu pelapor atau pemilih lahan bernama Nono merasa keberatan dengan aktivitas yang dilakukan Disperkim tersebut.

Ia menilai aktivitas yang dilakukan pemerintah kota tersebut tidak tepat karena dilakukan tanpa izin kepada para memilik tanah.

Dalam laporan tersebut, pihak pemilik lahan meminta Ketua DPRD Kota Palangka Raya menjembatani dan mengambil tindakan terkait masalah tersebut.

Karena, pada dasarnya, pemilik lahan mendukung dan tidak akan menghambat pembangunan komplek perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya asal sesuai prosedur yang berlaku.