Sampit (ANTARA) - Perluasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah perlu diawasi agar tidak sampai melanggar aturan dan merusak lingkungan yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
"Pemerintah daerah selaku pemilik wilayah sudah seharusnya mengawasi itu. Jangan hanya menerima laporan yang baik-baik saja. Optimalkan semua fungsi pengawasan yang ada, mulai dari dinas hingga pemerintah desa selalu perpanjangan tangan pemerintah," kata Wakil Ketua I DPRD Rudianur di Sampit, Senin.
Perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor primadona karena prospeknya dinilai sangat menjanjikan. Tidak hanya perusahaan besar, kini masyarakat pun banyak yang menanam kelapa sawit.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan agar tidak ada yang melanggar aturan. Ini juga untuk mencegah dampak buruk akibat kerusakan lingkungan.
Pembukaan lahan untuk ditanami sawit harus mendapatkan izin sesuai ketentuan. Penanamannya pun harus mengikuti aturan, seperti tidak boleh melebihi luasan hak guna usaha (HGU), tidak boleh ditanam di sempadan sungai atau danau, wajib mengalokasikan 20 persen untuk kebun plasma serta aturan lainnya.
Baca juga: Pemuda Kotim dimotivasi tidak ragu menjadi petani
Pengawasan secara khusus perlu dilakukan terhadap perluasan penanaman oleh perusahaan besar. Perluasan oleh perusahaan biasanya dalam skala besar, berbeda dengan kebun rakyat yang kemampuannya terbatas.
"Pengawasan ini juga untuk mencegah agar konflik di sektor perkebunan ini tidak semakin parah. Selama ini sudah banyak permasalahan yang muncul mulai dari sengketa lahan, penanaman di luar hak guna usaha, tuntutan lahan plasma, ketenagakerjaan dan lainnya," tegas Rudianur.
Rudianur juga mengaku sangat prihatin dengan kerusakan dan berkurangnya hutan. Semakin parahnya banjir di sejumlah lokasi di Kotawaringin Timur saat musim hujan, bisa menjadi gambaran semakin seriusnya bencana akibat kerusakan hutan.
Masyarakat juga perlu diedukasi agar bisa bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui ada aktivitas perambahan hutan secara ilegal. Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada pelaku pelanggar hukum tersebut.
Alih fungsi hutan secara besar-besaran untuk kegiatan komersial harus dicegah. Selain dari sisi ekonomi dan hukum akan merugikan orang banyak, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dikhawatirkan sangat parah, seperti bencana banjir dan longsor akibat hutan yang semakin rusak.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diingatkan rutin laporkan perkembangan ketenagakerjaan
"Pemerintah daerah selaku pemilik wilayah sudah seharusnya mengawasi itu. Jangan hanya menerima laporan yang baik-baik saja. Optimalkan semua fungsi pengawasan yang ada, mulai dari dinas hingga pemerintah desa selalu perpanjangan tangan pemerintah," kata Wakil Ketua I DPRD Rudianur di Sampit, Senin.
Perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor primadona karena prospeknya dinilai sangat menjanjikan. Tidak hanya perusahaan besar, kini masyarakat pun banyak yang menanam kelapa sawit.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan agar tidak ada yang melanggar aturan. Ini juga untuk mencegah dampak buruk akibat kerusakan lingkungan.
Pembukaan lahan untuk ditanami sawit harus mendapatkan izin sesuai ketentuan. Penanamannya pun harus mengikuti aturan, seperti tidak boleh melebihi luasan hak guna usaha (HGU), tidak boleh ditanam di sempadan sungai atau danau, wajib mengalokasikan 20 persen untuk kebun plasma serta aturan lainnya.
Baca juga: Pemuda Kotim dimotivasi tidak ragu menjadi petani
Pengawasan secara khusus perlu dilakukan terhadap perluasan penanaman oleh perusahaan besar. Perluasan oleh perusahaan biasanya dalam skala besar, berbeda dengan kebun rakyat yang kemampuannya terbatas.
"Pengawasan ini juga untuk mencegah agar konflik di sektor perkebunan ini tidak semakin parah. Selama ini sudah banyak permasalahan yang muncul mulai dari sengketa lahan, penanaman di luar hak guna usaha, tuntutan lahan plasma, ketenagakerjaan dan lainnya," tegas Rudianur.
Rudianur juga mengaku sangat prihatin dengan kerusakan dan berkurangnya hutan. Semakin parahnya banjir di sejumlah lokasi di Kotawaringin Timur saat musim hujan, bisa menjadi gambaran semakin seriusnya bencana akibat kerusakan hutan.
Masyarakat juga perlu diedukasi agar bisa bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui ada aktivitas perambahan hutan secara ilegal. Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada pelaku pelanggar hukum tersebut.
Alih fungsi hutan secara besar-besaran untuk kegiatan komersial harus dicegah. Selain dari sisi ekonomi dan hukum akan merugikan orang banyak, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dikhawatirkan sangat parah, seperti bencana banjir dan longsor akibat hutan yang semakin rusak.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diingatkan rutin laporkan perkembangan ketenagakerjaan