Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan revitalisasi pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan Pasar Ikan Mentaya (PIM) agar tidak mati akibat sepi pembeli.

“Hari ini kami duduk bersama semua pihak terkait, baik para pedagang dan pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk bersama-sama membahas revitalisasi pasar PPM dan PIM,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Kamis.

Ia menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari inspeksi dadakan yang dilakukannya bersama Komisi II DPRD Kotim pada Selasa (5/11) lalu, pihaknya kemudian menggelar rapat kerja dalam rangka revitalisasi pasar PPM dan PIM.

Rapat kerja ini digelar melalui Komisi II DPRD Kotim selaku mitra kerja dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, serta melibatkan Pengurus Pasar PPM dan PIM, Asisten II Setda Kotim, Dinas Perhubungan dan lainnya.

Dalam rapat itu dilakukan uraian persoalan berkaitan dengan kawasan pasar terbesar di Kota Sampit itu, baik dari segi sarana prasarana yang dinilai sudah tidak layak, penataan parkir dan tata kelola pasar.

Selain itu, pihaknya juga mencari solusi untuk menghidupkan kembali pasar yang semakin sepi imbas dari bermunculannya pasar di sejumlah lokasi hingga transformasi teknologi berupa belanja online yang belakangan menjadi kebiasaan baru masyarakat.

“Berdasarkan berbagai masukan tersebut, kami dari DPRD Kotim merekomendasikan tujuh hal kepada para pemangku kepentingan. Kami berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga: TPS liar bermunculan, DPRD Kotim pertanyakan keseriusan pemkab atasi sampah

Tujuh rekomendasi DPRD Kotim dalam rapat kerja Komisi II dalam rangka revitalisasi pasar PPM dan PIM, adalah pertama, untuk memberikan pelayanan yang baik Pemerintah Daerah wajib memperhatikan sarana dan prasarana pasar PPM dan PIM.

Kedua, memaksimalkan pengawasan dan memberikan Tindakan tegas kepada pedagang yang tidak mentaati aturan yang berlaku di lingkungan pasar PPM dan PIM.

Ketiga, memberikan kepercayaan kepada Pengelola atau Pengurus pasar PPM untuk mengelola toilet yang ada di wilayah pasar PPM dengan mengikuti aturan yang berlaku di Kotim.

Keempat, meninjau ulang Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0270/Huk.Disperindag/2023 Tentang Penetapan Pedagang Ikan pada Halaman Parkir Belakang Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit.

Kelima, mempertimbangkan tindak lanjut keinginan Bupati Kotim pada saat penyerahan sertifikat untuk menggratiskan pajak atau retribusi pasar PPM dengan tujuan meringankan dan menarik minat pedagang untuk masuk di pasar PPM dan PIM

Keenam, memperhatikan regulasi aturan tentang pasar yang saat ini beraktivitas di luar pasar PPM dan PIM dalam rangka menertibkan dan menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketujuh, mengupayakan sinegisitas dalam menjalankan tugas dan fungsi dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di bidangnya tentang pengelolaan pasar.

Baca juga: Enam rekomendasi DPRD terkait pelayanan RSUD dr Murjani Sampit

Sekretaris Pengurus PPM Yudhi atas nama para pedagang PPM dan PIM sangat antusias mengikuti rapat bersama anggota dewan. Pasalnya, selama 20 tahun terakhir baru kali ini pihaknya berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para pemangku kepentingan terkait upaya pengembangan pasar tersebut.

“Sebelumnya hal seperti ini belum pernah terjadi, apalagi tadi dipertemukan juga dengan anggota DPRD, dinas perdagangan, dan pihak terkait lainnya, sehingga dalam rapat ini semua uneg-uneg kami selama ini bisa kami sampaikan,” tuturnya.

Ia pun mengaku sangat puas dengan hasil rapat bersama DPRD dan para pemangku kepentingan. Menurutnya rekomendasi yang diberikan DPRD sudah sesuai dengan aspirasi yang pihaknya sampaikan.

Disebutkan pula, bahwa para pedagang setempat, khususnya di PPM memang sudah lama menginginkan adanya revitalisasi pasar yang dapat mengubah pasar semi modern tersebut menjadi pasar modern yang sesuai minat masyarakat.

“Semoga dengan adanya usulan dari kami dan juga dari apa yang disampaikan DPRD melalui rekomendasinya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan bisa membawa perubahan di PPM dan PIM Sampit,” ujarnya.

Ia pun berharap hasil rapat bersama DPRD ini tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi bisa benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan siapa pun kepala daerah terpilih selanjutnya bisa benar-benar terjun ke masyarakat menjawab setiap aspirasi.

“Terutama PPM ini yang dulunya merupakan ikon di Kota Sampit, perputaran uang di pasar ini sangat besar dan bisa menjadi sumber PAD, sehingga kami berharap bisa lebih diperhatikan,” demikian Yudhi.

Baca juga: Legislator Kotim sarankan pecat ASN yang jadi pengedar narkoba

Baca juga: DPRD Kotim minta penerangan dan infrastruktur jalan kota lebih diperhatikan

Baca juga: Komisi III DPRD Kotim evaluasi pelaksanaan program CSR

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024