KPK putuskan banding atas vonis Angie

id Angelina Sondakh 2

 KPK putuskan banding atas vonis Angie

Angelina Sondakh (ANTARA) istimewa

...menguji putusan hakim..."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mengajukan banding atas vonis Angelina Sondakh dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"KPK tadi memutuskan akan banding mengenai vonis Angelina Sondakh yang dijatuhkan hakim, kami menyiapkan memori banding tapi belum diserahkan," juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Pada sidang vonis Kamis (10/1), mantan anggota badan anggaran DPR dari fraksi Partai Demokrat yang akrab dipanggi Angie tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta berdasarkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS berdasar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami mengganggap bahwa ratusan bukti yang dihadirkan sudah cukup kuat untuk KPK tapi yang memutuskan seseorang bersalah atau tidak bukan KPK atau terdakwa, dari yang ditawarkan KPK adalah pasal 12 huruf a, pasal 5 dan pasal 11 maka yang terbukti adalah pasal 11," ungkap Johan.

Artinya vonis atas Angie menurut Johan menunjukkan bahwa Angie terbukti menerima apa yang KPK dakwakan dengan hukuman maksimal hukuman 5 tahun.

"Tapi kami akan menguji putusan hakim ini ke hakim tingkat banding, hasilnya bisa beda," tambah Johan.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas sebelumnya mengatakan ada kecacatan yuridis metodologis dalam vonis Angie.

"Putusan hakim semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis padahal ada fakta bahwa tersangka adalah anggota DPR, punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak-hak rakyat ditambah fakta yang dijarah adalah bidang pendidikan," tambah Busyro.

Artinya, menurut Busyro, hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta tersebut yang berakibat pada putusan yang tidak berpihak pada rakyat sebagai korban masif.

Angie sendiri seusai sidang kemarin menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim, namun masih memutuskan pikir-pikir.

"Alhamdulilah setelah mengalami ketidakjelasan, saya punya waktu seminggu untuk berdiskusi dengan pengacara saya mengenai vonis ini," kata Angie dalam konferensi pers seusai sidang.

Mantan Putri Indonesia 201 tersebut bersyukur karena lolos dari tuntutan maksimal jaksa.

"Saya bersyukur pada Tuhan bahwa yang dituntut dari saya pasal 12 tapi hakim memvonis saya dengan pasal 11 dan hak anak-anak tidak dirampas," tambah Angie. (D017/I007)