Jakarta (ANTARA
News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) belum menetapkan status hukum
dari Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah, yang tidak termasuk dalam daftar
tujuh orang yang dipulangkan dalam perkara dugaan penyalahgunaan
narkoba.
"Saat ini sisanya belum ditentukan status hukumnya," kata Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto, di Jakarta,
Selasa.
Menurut dia, petugas masih akan memeriksa sepuluh dari 17 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba, termasuk Raffi dan Wanda.
"Penyidik juga sudah meminta perpanjangan pemeriksaan 3x24 jam yang kedua," kata Sumirat.
Petugas
menangkap 17 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba saat melakukan
penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus, Jakarta, pada Minggu
(27/1).
Tujuh dari 17 orang yang ditangkap sudah dilepaskan, termasuk diantaranya artis Irwansyah dan istrinya Zaskia Sungkar.
(S035)
Berita Terkait
PDIP siap jadi koalisi ataupun oposisi, kata Ahmad Basarah
Selasa, 23 April 2024 13:46 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Belum ada informasi pertemuan Mega-Prabowo di hari ke-2 Lebaran
Rabu, 10 April 2024 11:13 Wib
Gerindra tak pernah tawari Ganjar dan Anies kursi kabinet
Rabu, 27 Maret 2024 14:55 Wib
Sahroni diperiksa KPK soal aliran uang dari SYL ke NasDem
Senin, 25 Maret 2024 13:13 Wib
Apresiasi untuk nasabah, Undian Taheta Bank Kalteng sediakan 217 hadiah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:22 Wib
Berbagi Berkah Undian Taheta Bank Kalteng, undi 4 mobil hingga disemarakkan Dewa 19
Kamis, 7 Maret 2024 17:30 Wib
Jateng tanpa penerbangan luar negeri meski miliki dua bandara internasional
Selasa, 5 Maret 2024 17:49 Wib