BNN belum tetapkan status hukum Raffi dan Wanda

id Raffi Ahmad (kanan) dan Wanda Hamidah.

 BNN belum tetapkan status hukum Raffi dan Wanda

BNN menyatakan masih memeriksa Raffi Ahmad (kanan) dan Wanda Hamidah (kiri) dan delapan orang lainnya yang diduga menyalahgunakan narkoba.(Facebook) istimewa

Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) belum menetapkan status hukum dari Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah, yang tidak termasuk dalam daftar tujuh orang yang dipulangkan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini sisanya belum ditentukan status hukumnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, petugas masih akan memeriksa sepuluh dari 17 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba, termasuk Raffi dan Wanda.

"Penyidik juga sudah meminta perpanjangan pemeriksaan 3x24 jam yang kedua," kata Sumirat.

Petugas menangkap 17 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba saat melakukan penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus, Jakarta, pada Minggu (27/1).

Tujuh dari 17 orang yang ditangkap sudah dilepaskan, termasuk diantaranya artis Irwansyah dan istrinya Zaskia Sungkar.

(S035)