Yogyakarta (ANTARA
News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta akan menugaskan
puluhan penjaga di seluruh sungai besar yang mengalir di wilayah
tersebut untuk menjaga kebersihannya.
"Setelah sungai-sungai besar dikeruk dengan `backhoe` untuk
mengurangi sedimen, langkah berikutnya yang akan ditempuh adalah
menempatkan petugas penjaga sungai untuk mengawasi dan menjaga
kebersihan sungai," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota
Yogyakarta Eko Suryo Maharso, di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, diperlukan sekitar 40 petugas untuk menjaga seluruh
sungai besar yang ada di Kota Yogyakarta, yaitu Sungai Code, Gadjah Wong
dan Winongo. Petugas yang akan menjaga sungai tersebut, lanjut dia,
merupakan warga yang bertempat tinggal di sekitar sungai sehingga
mengetahui karakteristik lingkungannya.
Selain bertugas untuk menjaga kebersihan sungai termasuk memungut
sampah yang hanyut, lanjut Eko, penjaga sungai tersebut juga diminta
aktif meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah ke
sungai.
"Masing-masing penjaga sungai ini memiliki wilayah kerja 700 meter.
Mereka diminta menjaga sungai agar selalu bersih dari sampah," katanya
yang berharap petugas penjaga sungai tersebut sudah bisa bekerja mulai
Februari.
Eko menambahkan, dengan adanya petugas penjaga sungai, tidak akan
membuat masyarakat merasa dimanjakan sehingga bisa membuang sampah
secara sembarangan ke sungai.
"Dengan adanya petugas, masyarakat justru akan merasa sungkan apabila membuang sampah ke sungai," katanya.
Sementara itu, Ketua Pemerti Code Totok Pratopo mengatakan, rencana
BLH untuk menempatkan penjaga sungai di setiap sungai besar di Kota
Yogyakarta patut diapresiasi.
"Penempatan penjaga sungai tersebut merupakan upaya dari pemerintah
untuk mengefektifkan pemeliharaan sungai. Langkah tersebut merupakan
wujud tanggung jawab pemerintah atas kelestarian ekologi sungai,"
katanya.
Ia berharap, petugas penjaga sungai tersebut tdiak hanya bertugas
menjaga kebersihan sungai tetapi juga mengajak masyarakat sekitar untuk
bisa menjaga kelestarian sungai.
"Yang diawasi juga tidak hanya masyarakat yang membuang sampah atau
limbah ke sungai, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang membuang limbah
ke sungai," katanya.
Namun demikian, lanjut Eko, peran serta pemerintah dalam
pemeliharaan sungai sebaiknya tidak hanya berhenti pada masalah limbah
yang dibuang ke sungai, melainkan juga permukiman di sempadan sungai.
"Saat ini, sudah tidak boleh lagi ada penambahan permukiman di
sempadan sungai. Ini yang juga perlu menjadi perhatian pemerintah,"
katanya.
(E013)
Seluruh sungai di Kota Yogyakarta akan dijaga
Masing-masing penjaga sungai ini memiliki wilayah kerja 700 meter.