Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masukan dari sosiolog
Universitas Indonesia Imam Prasodjo dan Franz Magnis Suseno mengenai
draf kode etik lembaga itu dalam meningkatkan dan memperbaiki kualitas
pegawainya.
"Saya mendapatkan undangan dari KPK untuk membaca draf kode etik
pegawai KPK. Ini sebagai upaya KPK untuk bagaimana memperbaiki dan
meningkatkan kualitas dari para pegawainya," kata Imam dalam jumpa pers,
di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang sangat
bertumpu pada profesionalitas dan kepercayaan publik yang sangat dijaga.
Karena itu menurut dia, kode etik KPK sangat penting untuk berjalannya
kinerja lembaga tersebut.
Menurut dia KPK merasa perlu memperbaiki draf kode etik tersebut
sehingga tergambar lebih jelas. Ia menegaskan, pembahasan draf itu tidak
terkait dengan berita adanya dugaan surat perintah penyidikan
(sprindik) yang bocor.
"Saya malah tidak tahu kalau itu ada kaitan atau tidak dengan yang
selama ini terjadi. Intinya saya tadi diminta menanggapi pasal demi
pasal atau aturan demi aturan agar orang seperti Johan Budi ini lebih
berintegritas sehingga bisa dipercaya publik," katanya.
Imam mengatakan KPK sebenarnya ingin membuat "pagar" agar pimpinan
dan pegawainya melakukan perilaku yang melanggar etika. Karena itu
dirinya menyumbang pikiran mengenai perlunya aturan-aturan yang lebih
rinci agar KPK lebih dipercaya publik.
"Tadi diskusi cukup panjang tentang apa yang harus dibangun sebagai bagian dari budaya lembaga ini," ujarnya.
Hal itu menurut dia terkait dengan bagaimana membangun kapasitas,
integritas, independensi, institusi kerja, sehingga KPK menjadi lembaga
yang kredibel. Kode etik KPK itu intinya adalah mengatur hubungan dengan
hal-hal yang bersifat pribadi dan juga yang bersifat kelembagaan, serta
apa yang harus dilakukan dengan perilaku yang bersifat publik.
(I028)
KPK minta masukan ahli terkait kode etik
kode etik KPK sangat penting untuk berjalannya kinerja lembaga tersebut.