Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka
terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan,
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) dan proyek lainnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, termasuk hari ini mengenai
penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau
janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang serta proyek-proyek
lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Proyek-proyek lain yang pernah disangkutkan dengan Anas Urbaningrum
berdasarkan keterangan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin adalah dua proyek pembangkit listrik senilai Rp2,2 triliun di
Kalimantan dan di Riau.
Proyek di Kalimantan dimenangkan oleh PT Adhi Karya, sementara yang di Riau akan dikerjakan PT Rekayasa Industri.
Proyek lain adalah pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik
tenaga surya (PLTS) yang dibiayai Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi 2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni yang mengaku bahwa
Anas Urbaningrum sebagai orang yang lebih tahu tentang proyek itu.
"Pemegang saham mayoritas pada PT Anugerah Nusantara yang benar
adalah Anas Urbaningrum," kata Neneng yang merupakan istri M.
Nazaruddin.
Pemilik PT Anugerah Nusantara, menurut Neneng adalah Anas, Saan
Mustopa, dan Nazaruddin sedangkan pengurus yang terlibat proyek PLTS
adalah Anas, Saan, Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Marisi
Matondang.
Namun Johan Budi menolak untuk menjelaskan proyek apa saja yang terkait Anas.
Johan hanya mengungkapkan bahwa Anas disangkakan pasal mengenai
penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara berdasarkan pasal 12
huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut
sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda
Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah
atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena
kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan
atau pidana denda Rp50 juta sampai Rp250 juta, katanya. (D017/Z002)
Anas disangka terima suap dari proyek lain
Pemegang saham mayoritas pada PT Anugerah Nusantara yang benar adalah Anas Urbaningrum."