Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memangil Bendahara Umum Partai
Keadilan Sejahtera Machfud Abdurahman terkait kasus tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan
Ishaaq.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU untuk tersangka LHI
(Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK
Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU sejak 25 Maret 2013
dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5
Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini KPK masih menelusuri aset-aset Luthfi namun belum menyampaikan hasil penelusurannya.
"Nanti pada saatnya akan kami umumkan," ungkap Juru Bicara KPK Johan
Budi pada Rabu (10/4) saat ditanya mengenai aset Luthfi.
Kasus TPPU Lutfhi terkait dengan kasus suap pengurusan kuota impor
daging sapi di Kementerian Pertanian karena Lutfhi diduga
memperdagangkan pengaruh atas Menteri Pertanian Suswono yang juga kader
PKS.
Dalam kasus suap KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi
Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah serta dua orang direktur
PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard
Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Berita Terkait
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
Penyidik KPK sita uang Rp48,5 miliar terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrada
Senin, 29 April 2024 17:29 Wib
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Rabu, 24 April 2024 20:02 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemprov Kalteng laksanakan delapan langkah preventif dan edukatif berantas korupsi
Selasa, 23 April 2024 15:21 Wib