Palangka Raya, 8/5 (Antara) - Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Sigit K Yunianto mengungkapkan bahwa dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) perusahan batako milik 3 Mitra Multi Block yang berada di jalan Menteng 18 di duga illegal.
"Saat kami berkunjung dan meminta keterangan mengenai surat UKL-UPL, pihak perusahan batako milik 3 Mitra Multi Block mengatakan tidak ada," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa untuk dokumen-dokumen terkait mengenai surat UKL-UPL sebenarnya itu harus ada, ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan untuk dokumen UKL-UPL dibuat pada tingkatan masa perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Dan dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
"Memang untuk permasalahan ini kami sudah mengetahuinya. Namun permasalahan ini sudah kita diskusikan dengan pihak instansi terkait, cuman saat itu masih belum ada laporan dari instansi terkait mengenai masalah izin dokumen UKL-UPL,"katanya.
Sigit berharap agar semua perusahaan yang berdiri di Kota Palangka Raya ini perlu mengurus persyaratan-persyaratan izin teknis baik izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak eksekutif maupun masalah administratifnya, ungkapnya.
Berkaitan dengan hal itu, masyarakat jalan Menteng 18 juga sempat berdemo di depan kantor DPRD Palangka Raya meminta kepada Ketua DPRD dan Wali Kota agar pabrik batako milik 3 Mitra Multiblock yang diduga ilegal segera di tutup.
"Sebab keberadaan pabrik itu sudah cukup meresahkan kami," kata Rio salah satu warga setempat seraya meminta kepada pihak instansi terkait segera bertindak.
