Muara Teweh, 19/6 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui tim gabungan dari sejumlah instansi terkait melakukan pemantauan terhadap para penjual minuman keras di daerah setempat.
"Pemantauan ini dilakukan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan di daerah ini guna mengawasi peredaran distribusi minuman beralkohol," kata Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Barito Utara, Masdulhaq di Muara Teweh, Rabu.
Tim gabungan Pemkab Barito Utara yang terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum pemkab setempat dan SatPol Pamong Praja.
Menurut Masdulhaq, pemantauan ini sesuai Keputusan Bupati Barito Utara No.188.45/ 265/2013, tentang Pembentukan Tim Pengawas Distribusi Minuman Beralkohol di Kabupaten Barito Utara tahun 2013.
"Pemantauan ini hanya semata-mata untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol di Kabupaten Barito Utara dan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap bentuk peredaran minuman keras dan bukan merazia para penjual," tegas Masdulhaq.
Pemantauan tersebut di mulai dari dalam kota Muara Teweh, diantaranya dari simpang Pramuka ujung Bandara Beringin Muara Teweh, lokalisasi pekerja seks komersial (PSK) Lembah Durian kilometer 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, dan Simpang Wonorejo.
Beberapa kios penjualan miras terlihat tutup, sebab pihak pengelola hanya melakukan pelayanan penjualan di malam hari seperti di simpang tiga Pramuka Muara Teweh atau ujung Bandara Beringin Jalan Pendreh.
Sedangkan di komplek Lembah Durian ditemukan para pedagang eceran tidak ada memiliki perijinan tempat minuman beralkohol. Bahkan dari pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan malam mengaku tidak paham dengan perijinan minuman beralkohol.
"Menurut mereka membuat ijin itu terlalu mahal, sehingga pihaknya melakukan penjualan dengan cara membeli dari pihak distributor atau pengecer yang sudah ada perijinan dan itu bila ada yang ingin minum-minuman tersebut," katanya.
Pada kesempatan itu, Masdulhaq menyampaikan kepada para pemilik atau pedagang minuman beralkohol untuk tidak menjual kepada anak-anak sekolah atau pelajar.
Dia juga meminta ke pihak pedagang minuman keras tersebut agar segera melangkapi perijinan yang berlaku, sehingga memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan.
"Bagi pemilik tempat hiburan malam di lokalisasi ini yang ingin mengurus perijinan usahanya tidak perlu melewati calo atau pihak lain, sebab bila melalui pihak lain akan selalu dibohongi dengan alasan biaya perijinan terlalu mahal, padahal tidak dan prosesnya pun cukup mudah," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, sebaiknya langsung saja datang sendiri ke Kantor Perijinan Pelayanan Terpadu (KPPT) yang beralamat di Jalan Pramuka Muara Teweh. Bila tidak mengerti bisa langsung tanya ke petugas KPPT dan mereka sudah siap melayani anda disana.
"Barang siapa secara terbukti menjual minuman beralkohol dibawah 16 tahun, sebagaimana bunyi dari Perda No 06 Tahun 2002 Tentang Pengendalian dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diancam kurungan paling lama 6 bulan, paling sedikit 15 hari atau di denda paling banyak Rp5 juta dan paling sedikit Rp1,5 Juta," katanya.
(T.K009/B/Z002/Z002)
