Palangka Raya, 22/7 (Antara) - Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Said Akhmad Fawzi Z Bachsin menyebutkan isu pemekaran provinsi yang terus menerus diwacanakan beberapa pihak di wilayah tersebut belum sampai ke pemerintah pusat.
Usaha pemekaran Kalteng menjadi tiga provinsi, yakni Kalteng, Barito Raya dan provinsi Kotawaringin Raya belum pernah diusulkan ke pemerintah pusat, kata Said di Palangka Raya, Senin.
"Pasal 22 (e) UUD 1945 secara tegas menyatakan usulan pembentukan dan pemekaran wilayah harus melalui DPD RI. Namun, sampai sekarang usulan pemekaran Kalteng belum ada," tambah dia.
Anggota DPR RI Komite II itu mengatakan mekanisme pemekaran itu dimulai dari pemeriksaan administrasi usulan yang telah disampaikan dan menggali aspirasi masyarakat.
Setelah usulan tersebut dinyatakan lengkap, maka DPD RI akan menyampaikan kepada DPR RI untuk dibahas sekaligus ditetapkan sebagai provinsi baru.
"Sebenarnya saya mendukung bahkan berjanji mengawal pemekaran provinsi di Kalteng, khususnya provinsi Kotawaringin Raya selama bertugas di Komite I DPD RI. Tapi hingga akhir masa tugas saya di sana, belum ada usulannya," kata Said yang juga dari Kotim itu.
Anggota DPR RI asal Kalteng itu juga menegaskan bahwa dalam pemekaran suatu provinsi, setidak-tidaknya mendapat dukungan dari lima kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Untuk itu, dia berharap agar semua pihak yang selama ini mewacanakan pemekaran Kalteng menjadi tiga provinsi lebih fokus dan bekerja keras mewujudkannya.
"Pemekaran provinsi bukan pekerjaan mustahil tapi bisa saja terjadi dikemudian hari. Pemekaran tentunya memerlukan keinginan politik pemerintah asal dan calon pemerintah provinsi baru tersebut. Tapi, yang terpenting mendapat dukungan masyarakat," demikian Said.
(T.KR-JWM/B/S019/S019)
DPD RI: Pemekaran Kalteng Belum Sampai Ke Pusat
... menegaskan bahwa dalam pemekaran suatu provinsi, setidak-tidaknya mendapat dukungan dari lima kabupaten/kota di wilayah tersebut.