Sukabumi (ANTARA News) - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso secara tegas mengatakan jika ada organisasi kemasyarakatan yang nekat atau berani melakukan sweeping atau penyisiran akan ditindak sesuai hukum.
"Tidak dibenarkan ormas untuk melakukan sweeping apalagi sampai berbuat anarkis dan kami sebagai penegak hukum akan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada oknum anggota ormas tersebut," kata Hari kepada wartawan, Rabu.
Menurut Hari, larangan ormas melakukan sweeping khususnya di Ramadan tidak hanya bersifat himbauan saja tetapi, juga penindakan karena tidak ada aturan yang membolehkan ormas melakukan sweeping baik ke tempat hiburan malam, tempat makan yang buka siang hari atau tempat-tempat lainnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada ormas untuk selalu berkoordinasi dengan kepolisian maupun lembaga hukum lainnya jika menemukan ada tempat yang diduga sarangnya penyakit masyarakat tanpa harus main hakim sendiri karena sudah ada aparat penegak hukum untuk membenahi tempat tersebut.
"Ormas hanya sebatas memberikan masukan saja, tetapi tidak bisa memberikan tindakan apalagi sampai melakukan aksi sweeping dan bertindak anarkis, jangan sampai Ramadhan yang merupakan bulan suci ternodai oleh ulah oknum ormas," tambahnya.