Jumlah Pemilih Sementara Di Kotim 316.538 Orang

id Jumlah Pemilih Sementara Di Kotim 316.538 Orang

Jumlah Pemilih Sementara Di Kotim 316.538 Orang

Ilustrasi, Logo KPU (Istimewa)

Itu jumlah pemilih di Kotim yang masuk DPSHP. Tapi jumlah itu bisa berubah karena masih ada waktu perbaikan jika ada pemilih yang belum masuk DPSHP, masih bisa kita masukkan sebelum penetapan daftar pemilih tetap,"
Sampit, Kalteng, 23/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyebutkan, jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan mencapai 316.538 orang pemilih.

"Itu jumlah pemilih di Kotim yang masuk DPSHP. Tapi jumlah itu bisa berubah karena masih ada waktu perbaikan jika ada pemilih yang belum masuk DPSHP, masih bisa kita masukkan sebelum penetapan daftar pemilih tetap," kata anggota KPU Kotim, Siti Fathonah di Sampit, Jumat.

Jumlah pemilih yang masuk DPSHP berkurang 3.000 lebih dibanding Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan beberapa waktu lalu. Saat itu diumumkan jumlah pemilih yang masuk DPS sebanyak 319.696 orang.

Fathonah mengatakan bahwa banyak kekurangan yang terjadi saat pendataan awal di 17 kecamatan di Kotim. Kekeliruan dalam pelaporan dan pendataan sehingga banyak nama pemilih yang terdata lebih dari satu kali atau ganda.

Penyebab lainnya, tidak sedikit warga yang sebelumnya telah terdata, ternyata pindah alamat ke luar Kotim sehingga namanya kemudian dicoret dari daftar pemilih saat masa perbaikan DPS belum lama ini.

"Ada yang namanya ganda dan ada pula yang pindah. Makanya diumumkan ke masyarakat sehingga masyarakat ikut mengawasi kalau ada nama yang ganda atau tidak dikenal maka akan dicoret," tegasnya.

Tingginya mobilitas di Kotim membuat jumlah pemilih berubah signifikan. Dia memperkirakan jumlah pemilih dalam DPSHP saat ini juga akan berubah, apalagi biasanya banyak pendatang usai lebaran 1434 Hijriyah.

Saat ini DPSHP diumumkan di kelurahan atau kecamatan di Kotim, sehingga masyarakat bisa memeriksa apakah nama mereka masuk dalam daftar pemilih atau tidak. Masa perbaikan DPSHP dilaksanakan hingga 6 September mendatang.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap dijadwalkan dilaksanakan pada 7 sampai 13 September mendatang. DPT tersebut akan diumumkan kepada masyarakat mulai 21 September hingga 9 April 2014.

"Kami mengimbau masyarakat memastikan apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. Kalau belum segera laporkan ke kami atau petugas pendataan pemilih sehingga dimasukkan dan bisa menggunakan hak pilih pada pemilu legislatif 2014," kata Fathonah.



(T.KR-NJI/B/S019/S019)