Penerimaan Retribusi Perizinan Barut Rp750 Juta

id Penerimaan Retribusi Perizinan Barut Rp750 Juta, Logo Barut

Penerimaan Retribusi Perizinan Barut Rp750 Juta

Logo Pemerintahan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah

Kita harapkan penerimaan retribusi perizinan tahun ini terus bertambah apalagi hingga triwulan tiga sudah hampir mencapai target,"

Muara Teweh, 10/10 (Antara) - Penerimaan retribusi biaya pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah hingga September 2013 mencapai Rp750 juta atau 91,28 dari target Rp822 juta.

"Kita harapkan penerimaan retribusi perizinan tahun ini terus bertambah apalagi hingga triwulan tiga sudah hampir mencapai target," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Barito Utara, Abdul Majid di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Majid, penerimaan retribusi perizinan itu bersumber dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan/keramaian (HO), izin trayek dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Retribusi IMB di Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial, sehingga objek retribusi itu terus digali pemerintah daerah.

Apalagi daerah ini telah memiliki peraturan daerah (Perda) baru Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang dipungut pihaknya antara lain IMB, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan dan izin trayek.

"Perda yang baru ini telah diberlalukan sejak awal tahun 2012 dengan semua biaya perizinan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya," katanya didampingi Kasubag Tata Usaha, Welmansyah.

Majid menjelaskan, penerimaan retribusi IMB sebesar Rp443,4 juta (88,68 persen) dari target Rp500 juta, izin tempat penjualan minuman beralkohol mencapai Rp174 juta (102,3 persen) dari Rp170 juta.

Kemudian retribusi izin gangguan hingga periode Januari-September 2013 mencapai Rp131,7 juta ( 87,81 persen) dari target Rp150 juta, sedangkan izin trayek hingga saat ini baru Rp1,2 juta atau 60 persen dari rencana Rp2 juta.

"Untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi IMB, kami melakukan jemput bola ke sejumlah perusahaan baik yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan di daerah ini," katanya.

(T.K009/B/I006/I006)