Kerusakan Jembatan Bajarum Sampit Kelalaian Pemerintah

id Kerusakan Jembatan Bajarum Sampit Kelalaian Pemerintah

Kerusakan Jembatan Bajarum Sampit Kelalaian Pemerintah

Bupati Kotim, H Supian Hadi saat turun ke lokasi, memerintahkan jajarannya untuk menyediakan feri penyeberangan agar transportasi tetap berjalan. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sesuai ketentuan bupati tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pelabuhan khusus itu, yang berwenang dalam hal itu adalah Menteri,"

Sampit (Antara Kalteng) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerbong Kepentingan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai kerusakan jemabatan Bajarum merupakan akibat kelalaian pemerintah daerah setempat.

"Aktivitas tongkang pengangkut hasil tambang di aliran sungai Mentaya terlalu bebas dan pengawasan dari instansi terkait di Kabupaten Kotim juga sangat lemat, sehingga pihak pengusaha dengan bebasnya melakukan pelanggaran," kata Ketua LSM Bongkar, Kabupaten Kotim, Audy Valend di Sampit, Sabtu.

Akibat dari lemahnya pengawasan itu, pada Sabtu (21/12) lalu tongkang Manalin 808 ditarik dengan sebuah kapal tugboat TB TOB 07 bermuatan bijih besi menabrak tiang penyangga jembatan hingga retak selebar 12 centimeter dan lantai jembatan tergeser dari posisi semula.

Tongkang dan tugboat tersebut merupakan milik perusahaan pelayaran PT Manna Liner, mengangkut hasil tambang bijih besi milik perusahaan pertambangan PT Feron Tambang Kalimantan.

Tongkang pengangkut bijih tersebut hilang kendali karena muatannya diduga kuat melebih kapasitas yang telah ditentukan.

Sesuai ketentuan, sebelum berangkat berlayar tongkang berserta muatannya dilakukan pemeriksaan, namun kelihatannya tongkang tersebut tidak pernah diperiksa kelayakannya.

Pemeriksaan kelayakan tongkang seharusnya dilakukan pihak penerbit izin berlayar, yakni Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan pihak perhubungan laut.

Pemeriksaan kelayakan tongkang, muatan dan kapal tugboat kelihatannya hanya dilakukan diatas kertas saja tanpa ada pengecekan fisik yang sebenarnya di lapangan.

"Insiden tertabraknya jembatan Bajarum adalah sebuah peringatan terhadap pemerintah daerah, terutama terhadap instansi terkait agar kedepannya bekerja lebih teliti dan hati," katanya.

Sanksi jangan hanya diberikan kepada perusahaan pelayaran saja, tapi juga terhadap perusahaan pemilik barang tambang.

Sementara, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang sebelumnya sempat mengungkapkan kekesalannya terhadap KSOP dan pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) maupun Dinas Pertambang dan Energi (Distamben) Kabupaten Kotim, karena instansi tersebut saling lempar tanggungjawab dalam memberikan data yang sebenarnya muatan tongkang tersebut.

"Instansi yang seharusnya tahu berapa jumlah muatan tongkang malah mengaku tidak tahu, bagaimana izin tersebut bisa sampai terbit sementara barang yang diangkut tidak diketahui," ungkapnya.

Akibat kelalaian itu, Teras Narang merekomendasikan agar pejabat instansi terkait itu untuk copot dari jabatannya.

"Saya memiliki wewenang merekomendasikan pimpinan instansi itu untuk di copot, hal ini juga sebagai peringatan terhadap pejabat lainnya agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar," ucapnya.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang juga menyesalkan kelancangan Bupati Kabupaten Kotim yang telah menerbitkan izin pelabuhan khusus milik perusahaan pertambangan PT Feron Tambang Kalimantan.

"Sesuai ketentuan bupati tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pelabuhan khusus itu, yang berwenang dalam hal itu adalah Menteri," katanya.

(T.KR-UTG/B/E001/E001)


Pewarta :
Editor : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2013

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.