Jakarta (ANTARA
News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Jaringan Advokasi
Nasional - Pekerja Rumah Tangga (Jala-PRT) akan melaporkan PT Citra
Kartini Mandiri atas dugaan trafficking (perdagangan orang) terhadap puluhan calon pekerja rumah tangga.
"Pada 3 Maret 2014 kami menerima laporan pengaduan dari warga dan
korban tentang terjadinya kembali tindak perdagangan orang (trafficking)
dan penyekapan terhadap sejumlah PRT oleh PT Citra Kartini Mandiri yang
beralamat di Bintaro, Tangerang Selatan," kata Koordinator Jala-PRT
Lita Anggraini dalam jumpa pers di Gedung LBH Jakarta di Jakarta,
Selasa.
Pengaduan muncul dari korban yang mengalami penyekapan serta dugaan
eksploitasi dan perdagangan orang oleh PT CKM bernama Umirotun (23) yang
berasal dari Brebes, Jawa Tengah yang dalam kontraknya akan
dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Namun ketika ditempatkan di rumah majikan di Bandung, Umirotun
ternyata dipekerjakan sebagai pengasuh anak (sitter) dengan jam kerja
mulai pukul 05.00-22.00 WIB atau melebihi jam kerja yang dijanjikan
dalam kontraknya selama delapan jam.
Merasa tidak betah, Umirotun kemudian memutuskan untuk mengundurkan
diri dari pekerjaan tersebut namun PT CKM dituduh telah mempersulit
proses tersebut dan menyekap Umirotun hingga membayar uang sebesar Rp2,5
juta.
Selain Umirotun, Jala-PRT menuding masih banyak calon PRT lain yang
mengalami nasib serupa dan mengalami kesulitan untuk keluar dari tempat
penampungan perusahaan tersebut yang kondisinya dinilai tidak layak.
"Selama menunggu pekerjaan, rata-rata 30-40 PRT berada dalam kondisi
tidak layak, tidur di satu ruangan tanpa ventilasi dan hanya memiliki
satu kamar mandi untuk digunakan bersama-sama," kata Lita menggambarkan.
Laporan akan dimasukkan ke Polres Tigaraksa Tangerang pada Selasa
sore dan juga akan dimasukkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Jika tidak ditindaklanjuti kami juga akan melaporkan ke Polda
Banten dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kami akan menempuh
segala jalur hukum," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Johanes Gea.
Johanes menyebutkan pelaporan tersebut didasarkan antara lain kepada surat kontrak yang cacat dan banyak terjadi pelanggaran butir-butir perjanjian serta adanya upaya penjeratan hutang dari perusahaan.
PT CKM juga dituduh melakukan eksploitasi terhadap calon PRT
tersebut dengan meminta uang pelatihan kepada calon majikan sebesar
Rp4,8 juta pertahun namun para calon PRT tidak diberikan pelatihan
apapun.
Dengan bukti-bukti yang hendak diajukan, Johanes berharap agar kasus
itu dapat ditangani dengan menggunakan UU No.21/2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No.23/2002 tentang
Perlindungan Anak.
LBH Jakarta Laporkan Dugaan Trafficking PT CKM
...kami juga akan melaporkan ke Polda Banten dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi