Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Kalimantan Tengah mengusulkan pengurus cabang Kabupaten Kapuas segera dibekukan karena sudah lima tahun tidak menjalankan agenda partai bersangkutan.
Pengurus DPC PBB Kapuas juga belum pernah melakukan pembinaan terhadap pimpinan anak cabang (PAC) serta pengelolaan keuangan tidak transparan, kata Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PBB Kalteng Syahrani Umran di Palangka Raya, Kamis.
"Alasan itu sudah disampaikan secara lisan dan akan segera secara tertulis ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB agar usulan pembekuan pengurus DPC PBB Kapuas dapat segera dilaksanakan," tambah Syahrani.
Dikatakan, Ketua Umum PBB MS Kaban saat disampaikan secara lisan memahami dan mengapresiasi usulan maupun pertimbangan yang disampaikan MPW Kalteng terkait pembekuan pengurus kabupaten Kapuas.
Syahrani yang juga Ketua Komisi B DPRD Kalteng itu mengatakan seluruh pengurus partai pimpinan MS Kaban di Kabupaten Kapuas tersebut akan dibekukan dan tidak lagi dianggap sebagai pengurus PBB.
"Apabila nanti ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga (AD/ART) partai, maka pengurus-pengurusnya diberhentikan sebagai anggota PBB," kata Ketua MPW PBB Kalteng itu.
Dia mengatakan sekarang ini ada dua kader PBB yang duduk sebagai anggota DPRD di Kabupaten Kapuas, yakni H Pahmi sebagai Ketua DPC dan HHanafi Ansari sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Cabang. Dengan adanya kader duduk sebagai anggota DPRD harus mampu membangun dan mengembangkan partai.
"Artinya kami melihat dari ketiga hal itu tidak bisa dilaksanakan berarti lemahnya tanggungjawab seorang kader partai yang sudah menjadi anggota dewan tetapi tidak memperhatikan konsisi partai," kata Syahrani.
Ketua DPW PBB Kalteng Sa`ad Arpani RH mengatakan menyikapi permasalahan DPC PBB Kapuas telah dilaksanakan beberapa tahapan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis serta sanksi tegas partai.
(T.KR-JWM/B/A013/A013)