Medan (ANTARA News)
- Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba
jenis sabu-sabu, heroin, dan ekstasi senilai Rp5,2 milyar di Medan,
Selasa.
Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 3.642,75 gram sabu-sabu
senilai Rp4,1 miliar, heroin 840,64 gram senilai Rp1 miliar, dan 157,5
butir pil ekstasi senilai Rp39 juta.
"Nilai yang dimusnahkan Rp5,2 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan.
Menurut Toga, jumlah narkoba yang dimusnahkan tersebut didapatkan
dari penangkapan 16 tersangka pada Februari hingga Maret 2014.
Ke-16 tersangka adalah MR, Rfq, IN, Jl, Iw, HH, Tj, KCA, BZS, Isk, RD, Kh, MK, PS, FI, Zlk, dan DHL.
Setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik
(Labfor) Cabang Medan dan barang bukti di pengadilan, pihak kepolisian
memusnahkan narkoba yang berhasil diamankan tersebut.
Untuk menekan peredaran narkoba, pihak kepolisian mengharapkan
peran serta seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam memberikan
informasi.
Dengan informasi dari masyarakat tersebut, diharapkan peredaran
narkoba dapat dicegah dengan cepat sehingga peredarannya tidak dapat
meluas.
Pemusnahan narkoba tersebut disaksikan perwakilan Labfor Cabang,
kejaksaan, BNN Sumut, dan beberapa perwakilan masyarakat. (I023/M026)
Narkoba Dimusnahkan Setelah Disisihkan Untuk Labfor, Barang Bukti
Nilai yang dimusnahkan Rp5,2 miliar."