Meulaboh (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melakukan pemusnahan sebanyak 1.256.597 batang rokok ilegal yang dipusatkan di Kantor Bea Cukai setempat.
“Pemusnahan 1.256.597 batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan bidang cukai selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2023,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Tri Wahyudi di Meulaboh, Selasa.
Ia menyebutkan pemusnahan rokok ilegal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan penindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Hal ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2/MK.6/KN.01/2023 tanggal 02 Desember 2023 hal persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Meulaboh.
Tri mengatakan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok ilegal tersebut diperkirakan nilai total barang yang dimusnahkan sebesar Rp633.880.000,-.
Dia menyebutkan barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar, operasi gempur rokok ilegal, dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Meulaboh sepanjang Agustus 2020 sampai dengan November tahun 2023.
Menurut dia, prosedur pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya.
"Selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea dan Cukai khususnya di bidang penindakan, juga terdapat dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis," ujarnya.
Dia berharap melalui kegiatan pemusnahan ini juga dapat meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya di tengah masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Aceh.
Berita Terkait
Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi
Kamis, 25 April 2024 14:33 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Satgas perkuat berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 13:51 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib
Korsel beri sanksi atas aksi mogok 'ilegal' para dokter magang
Senin, 4 Maret 2024 16:27 Wib