Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium

id Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Vina Panduwinata, DPRD Palangka Raya, Kota Palangka Raya, kalteng

Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Vina Panduwinata. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Vina Panduwinata menyambut baik adanya moratorium yang dilanjutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.

"Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri," katanya, Senin.

Dia menilai, regulasi Pinjol mesti diperketat sambil mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan. Pasalnya, pinjol kerap menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, terutama menjelang Ramadhan dan lebaran.

Pasalnya, pinjol mengiming-imingi calon nasabahnya dengan proses pinjaman dana yang cepat tanpa harus memberikan jaminan. Padahal, suku bunga dan praktik penagihan yang diberlakukan pinjol, sangat memberatkan nasabahnya.

"Kami berharap, fenomena Pinjol tak lagi menelan korban jiwa, seperti yang terjadi selama ini," ucapnya.

Srikandi PDIP Palangka Raya itu pun berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa izin dan legalitas lembaga keuangan sebelum mengajukan pinjaman.

Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat dapat terhindar dari risiko pinjaman online ilegal. Dirinya juga berharap, agar OJK dapat terus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

"Moratorium ini merupakan langkah positif untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal," ucap Vina Panduwinata.

Baca juga: Legislator: Ramadhan jadi momen tumbuhkan jiwa wirausaha

Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pada Januari 2024 telah memblokir sebanyak 233 entitas pinjol dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi.

Sementara, terdapat sebanyak 101 penyelenggara pinjol di seluruh Indonesia yang telah berizin OJK. 101 penyelenggara pinjol tersebut menawarkan suku bunga yang bervariatif, limit yang besar hingga tenor pinjaman yang panjang.

Baca juga: Legislator minta pemkot dukung petani kembangkan durian

Baca juga: Peringati HUT ke-105, DPRD Palangka Raya minta Damkar terus berinovasi

Baca juga: Dukung UMKM berkembang, Kelurahan Langkai sediakan 100 lapak di pasar Ramadhan