Pilpres - Tiga Kabupaten Di Kalteng Kekurangan Bilik Suara

id Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar`i, Tiga Kabupaten Di Kalteng Kekurangan Bilik Suara

Pilpres - Tiga Kabupaten Di Kalteng Kekurangan Bilik Suara

Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar`i (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Kami ingin memastikan apakah pekerjaan KPU kabupaten kota se Kalteng sudah sesuai tahapan, dan kami ingin menyampaikan beberapa evaluasi dari kebijakan KPU Pusat terkait aturan teknis maupun logistik,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah membenarkan tiga kabupaten mengalami kekurangan bilik suara yang jumlahnya mencapai 865 buah dalam pemilihan Presiden pada 9 juli 2014.

Di Kabupaten Gunung Mas kekurangan bilik suaranya sekitar 540, Kabupaten Sukamara 260 dan Kabupaten Barito Selatan 65 buah, kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar`i di Palangka Raya, Senin.

"Menurut laporan kekurangan bilik suara tersebut karena rusak, dan ini harus diganti. Kami akan mengirimkan kekurangan bilik suara itu pada 21 Juni 2014," tambah Syar`i.

Dia mengatakan, soal logistik yang pengadaannya dari KPU pusat seperti tinta pemilu sudah sampai di kabupaten/kota, sedangkan surat suara serta formulir C akan dikirim ke Kalteng paling lambat 24 Juni 2014.

Terkait dengan proses pelipatan surat suara Pilpres menurut dia berjalan lebih mudah dibandingkan pileg karena ukuran surat suara lebih kecil dan hanya dilipat dua.

"Dari evaluasi hari ini, logistik pengadaan oleh kabupaten/kota umumnya sudah beres dan diharapkan selesai pada 20 Juni 2014 semua selesai," katanya.

Selain memenuhi logistik untuk Kabupaten kota, KPU provinsi juga melaksanakan bimbingan teknis tata cara pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta evaluasi dan rencana pengelolaan logistik pemilu 2014.

Dia mengatakan, sekarang sedang terus dilakukan koordinasi bersama KPU kabupaten/kota sebagai upaya mematangkan teknis tata cara pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

"Kami ingin memastikan apakah pekerjaan KPU kabupaten kota se Kalteng sudah sesuai tahapan, dan kami ingin menyampaikan beberapa evaluasi dari kebijakan KPU Pusat terkait aturan teknis maupun logistik," demikian Syar`i.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)