Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta meragukan keterangan Pimpinan Pondok Pesantren Ali Maksum
Krapyak Attabik Ali yang menjadi saksi untuk menantunya, Anas
Urbaningrum.
"Saya simpan uang di almari, anak tidak boleh buka, terutama sejak
1998 waktu itu saya untung banyak kebetulan baru beli dolar dan
melejit," kata Attabik saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jakarta,
Kamis malam.
Dalam dakwaan Anas, jaksa KPK menduga Anas melakukan tindak pidana
pencucian uang dengan membeli dua bidang tanah seluas 200 meter persegi
dan 7.870 meter persegi di Jl. DI Panjaitan No.57 dan No.139 Mantrijeron
Yogyakarta senilai Rp15,74 miliar yang diatasnamakan Attabik Ali.
"Saya beli tanah itu sekitar 1 juta dolar lebih sekian, lainnya ditambah uang rupiah dan emas," jawab Attabik.
Attabik mengaku suka mengumpulkan uang dan kemudian menukarkannya dengan dolar AS.
Namun Attabik tidak punya bukti penukaran uang yang dilakukan oleh
seorang bernama Sulaiman sejak 1989 hingga 2012. Sulaiman meninggal
dunia pada 2012.
"Tidak ada bukti (pembelian), yang beli Sulaiman itu, saya hanya percaya saja," tambah Attabik.
"Bapak jujur saja, apakah yang 1 juta dolar itu dari terdakwa atau tidak?" tanya ketua majelis hakim Haswandi.
"Sama sekali tidak, wong saya justru malah ngasih," jawab Attabik
yang datang ke persidangan dengan menggunakan kursi roda karena sakit
sejak 2012.
"Bukan 1 juta dolar AS dari terdakwa lalu karena tanah bagus jadi
ditambah? Sehingga dolar dari terdakwa, rupiah dari bapak?" tanya
Haswandi lagi.
"Dolar dari saya, rupiah dari saya, tanah juga dari saya," jawab Attabik.
"Tanah itu saya beli dengan 4 macam barang, satu tukeran tanah itu
seluas 1.100 meter persegi, kemudian kedua saya jualkan tanah di dua
tempat, kemudian dibayar dengan emas batangan, kemudian dibeli dengan
uang dolar dan uang rupiah," ungkap Attabik.
Attabik mengaku ia sendiri yang melakukan pembayaran sebelum dirinya sakit.
Rinciannya adalah pada 13 Juli 2011 uang 184 ribu dolar AS dan Rp5,4
juta, pada 14 Juli 2011 tercatat 1,19 juta dolar AS dan 14 Agustus 2011
sebesar 290 ribu dolar AS ditambah emas sebesar 2 ribu gram.
"Kenapa tidak lewat transfer bank?" tanya jaksa KPK Yudi Kristiana.
"Saya berhubungan dengan bank saya batasi untuk urusan yang
kecil-kecil saja, ratusan juta rupiah juga ke bawah karena tahun 1967
uang saya pernah masukkan ke bank semua tiba-tiba bank itu gagal bayar
sehingga habislah saya, jatuh miskinlah saya," ungkap Attabik.
Attabik juga menunjukkan bukti bahwa pesantrennya sering disumbang
oleh sejumlah orang seperti mantan Menpora Andi Mallarangeng sebesar
Rp100 juta, mantan Presiden Soeharto saat lengser sebanyak Rp1 miliar
hingga duta besar Bangladesh dan ulama dari Amerika Serikat.
Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen
dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam
bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil
Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6
juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai
proyek.
Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap
para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan
posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada
DPC, uang operasional dan "entertainment".
Kemudian biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road
show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan
Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya "event organizer",
siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek
Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi
media.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar. (D017/T007)
Berita Terkait
Danrem 102/Pjg: Jangan ragukan netralitas TNI di Kalteng
Jumat, 29 Desember 2023 19:53 Wib
Surya Paloh ragukan hasil survei soal Anies
Jumat, 25 Agustus 2023 12:11 Wib
Ragukan perubahan iklim, Presiden Bank Dunia diserukan mundur
Kamis, 22 September 2022 14:46 Wib
Jurgen ragukan Liverpool bisa kejar Man City
Rabu, 29 Desember 2021 17:19 Wib
MAKI ragukan jaksa soal kasasi pengurangan hukuman Djoko Tjandra
Kamis, 29 Juli 2021 15:17 Wib
Klopp tak pernah ragukan mental Liverpool
Sabtu, 22 Mei 2021 9:50 Wib
Klopp tidak ragukan komitmen Mohamed Salah untuk Liverpool
Minggu, 28 Februari 2021 18:06 Wib
Jurgen Klopp mulai ragukan penggunaan VAR
Kamis, 10 Desember 2020 18:44 Wib