Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan kekayaan mantan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi
tersangka dugaan "mark up" pengadaan busway Transjakarta 2013, melimpah
hingga mencapai Rp50 miliar.
"Dari keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di
Jakarta, Senin.
Dikatakan, penyidik mengetahui kekayaan itu dari hasil penelusuran
kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menambahkan sampai sekarang penyidik masih melakukan proses
penelusuran selain dari harta tidak bergerak sampai ke rekening Udar
Pristono sembari dibantu oleh PPATK.
Disebutkan, sangatlah tidak wajar jika Udar memiliki harta kekayaan hingga sekitar Rp50 miliar.
"Masak kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar," katanya.
Pekan ini, dipastikan Tony penelusuran harta kekayaan Udar akan rampung.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
akan mengenakan pula ancaman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) selain pasal korupsi.
"Pak JAM Pidsus bilang batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," katanya.
Berita Terkait
Jambi Tuah ditunjuk jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Mura
Rabu, 1 Mei 2024 8:29 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Realisasi anggaran 2024 KPPN Pangkalan Bun alami peningkatan
Selasa, 30 April 2024 15:48 Wib
DPRDKPP Murung Raya di 2024 fokuskan program atasi kawasan kumuh
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib
Edy Purwanto ditunjuk pimpin Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau
Jumat, 26 April 2024 11:07 Wib
Pemprov Kalteng berencana bangun jalan khusus angkutan PBS
Rabu, 24 April 2024 18:13 Wib
PAN Kalteng buka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 22:21 Wib
BI ikut terlibat perkuat layanan perpustakaan dan tingkatkan literasi di Kalteng
Selasa, 23 April 2024 0:02 Wib