Lima Kecamatan Endemis Filariasis

id Lima Kecamatan Endemis Filariasis, kaki gajah

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Lima dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, tercatat sebagai daerah endemis filariasis atau rawan terhadap penyebaran penyakit kaki gajah.

"Lima kecamatan tersebut ada Kecamatan Seruyan Hilir, Telaga Pulang, Seruyan Raya, Hanau dan Seruyan Tengah, dengan total desa 24 desa," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan Bahrun Abbas di Kuala Pembuang, Senin.

Berdasarkan survei darah jari (SDJ) di kecamatan yang tergolong endemis, rata-rata ditemukan adanya kasus penyakit filariasis, pada 2011 sampai 2013 dari 2.135 sampel darah telah ditemukan tiga penderita kaki gajah di Seruyan Raya dan Seruyan Tengah.

"Pada survei 2014 ini telah ditemukan empat orang warga yang menderita kaki gajah, dan berdasarkan hasil penelitian, satu persen dari 100 sampel darah penduduk Kabupaten Seruyan diketahui mengandung virus mikro filariasis yang menyebabkan penyakit kaki gajah," katanya.

Warga Seruyan juga harus mewaspadai penyebaran penyakit yang menimbulkan cacat fisik ini, karena Seruyan diapit dua kabupaten endemis filariasis, yakni Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sebagai bentuk pencegahan penyebaran penyakit kaki gajah maka pada 2015 kita akan melakukan pemberian obat massal pencegahan (POMP) sekali setahun selama lima tahun kepada seluruh warga baik anak-anak maupun orangtua," katanya.

Menurutnya, pengobatan massal ini harus dilakukan untuk memutuskan mikrofilaria rate menjadi kurang dari satu persen dan menurunkan kepadatan rata-rata mikrofilaria.

Akan tetapi dalam pengobatan ini ada pengecualian, yakni bagi anak berusia di bawah umur dua tahun, ibu hamil, orang yang sedang sakit berat, dan anak berusia dibawah umur lima tahun dengan gizi buruk, maka pengobatannya untuk sementara ditunda.

"Memang pengobatannya ini untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Seruyan secara massal, baik anak-anak hingga orang dewasa, namun bagi mereka yang sedang sakit berat, ibu hamil, anak berusia umur dibawah dua tahun dan anak dibawah umur lima tahun dengan gizi buruk akan ditunda sementara pengobatannya," katanya.


(T.KR-JWM/B/Y008/Y008)