Buntok (Antara Kalteng)- DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Barito Selatan Tamarzam menyampaikan RAPBD tersebut disetujui menjadi Perda berdasarkan hasil rapat gabungan komisi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Persetujuan ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Barsito Selatan," katanya usai Rapat Paripurna XV masa sidang I di Graha Paripurna DPRD, di Buntok, Selasa.
Menurut dia, berita acara kesepakatan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemkab Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi perda.
Sementara Bupati Barsel, Ir HM Farid Yusran, MM pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga RAPBD tersebut dapat disetujui menjadi Perda dalam rapat gabungan komisi.
"Kami berharap setelah RAPBD ini menjadi Perda dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah," ucapnya.
Sesuai Undang-Undang nomor 32/2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan Peraturan Mendagri No /2014 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 81, menyebutkan setelah adanya persetujuan tersebut, paling lama tiga harus disampaikan kepada Gubernur.
"Paling lambat tiga hari, RAPBD tahun 2015 tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Kalteng. Setelah itu, paling lambat 15 hari Gubernur akan menyampaikan hasil evaluasi kepada Pemkab Barito Selatan," ujarnya.
(T.KR-BYU/C/F002/F002)
DPRD Barito Selatan: RAPBD 2015 Jadi Perda
Kami berharap setelah RAPBD ini menjadi Perda dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah,"