Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan siap melaksanakan pemilu kepala daerah setempat secara serentak dengan daerah lain di Indonesia.
"Kami sudah melakukan beberapa persiapan. Persiapan lainnya seperti perekrutan PPK dan PPS, serta teknis lainnya juga disiapkan. Kami siap melaksanakan, tinggal menunggu payung hukumnya yang mungkin sebentar lagi disahkan oleh DPR," tegas Ketua KPU Kotim, Sahlin di Sampit, Kamis.
Saat ini masyarakat masih menunggu aturan terkait pemilu kepala daerah. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 maka pemilu kepala daerah tetap digelar secara langsung, namun jika mengacu pada keinginan sebagian kalangan di DPR maka pemilu dilaksanakan melalui DPRD.
KPU Kotim menyatakan siap melaksanakan pemilu kepala daerah yang rencananya serentak dengan daerah lainnya di tanah air. KPU tidak mempermasalahkan apapun sistem yang nantinya diberlakukan, baik pemilu secara langsung atau melalui DPRD.
Sesuai dengan arahan KPU pusat, persiapan yang dilaksanakan saat ini mengacu pada Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang menyatakan pemilu kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut juga disampaikan KPU pusat dalam dua pertemuan pada akhir 2014 lalu.
"Oktober kami diundang ke pusat, baik regulasi, anggaran dan lainnya. Desember kemarin juga dipanggil KPU pusat juga terkait itu. KPU sedang menyiapkan peraturan KPU sebagai turunan Perppu tersebut. Draf PKPU juga sudah dibagikan, terutama masalah pencalonan, pemutakhiran, tahapan program dan jadwal pemilukada," jelas Sahlin.
Disinggung masalah anggaran, Sahlin mengaku tidak khawatir. Menurutnya, DPRD sudah menyetujui anggaran sekitar Rp34 miliar dengan estimasi pembiayaan pemilu kepala daerah digelar dua putaran. Jika ternyata hanya selesai satu putaran, dana yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp24 miliar.
"Di Sampit saat ini bakal calon memang belum begitu ramai dibanding pemilukada lalu. Memang ada calon dari partai dan perseorangan yang bertanya tentang persyaratan, ya kami jelaskan dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 tahun 2014," kata Sahlin.
(T.KR-NJI/B/N005/N005)
Berita Terkait
DLH Kotim siapkan dua tempat pengolahan sampah mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 5:44 Wib
KPU Kotim tetapkan 40 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 5:19 Wib
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib