Animo Masyarakat Kotawaringin Timur Membuat KTP Meningkat

id Animo Masyarakat Kotawaringin Timur Membuat KTP Meningkat, e-ktp, sampit

Animo Masyarakat Kotawaringin Timur Membuat KTP Meningkat

Ilustrasi,(Istimewa)

Dampak dari pemberlakuan aturan baru itu, setiap hari kantor kami tidak pernah sepi dari warga yang ingin mendapatkan pelayanan e-KTP,"
Sampit (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengatakan, sejak awal bulan Januari 2015 animo masyarakat setempat untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP/KTP-e) meningkat.

"Jumlah itu terlihat dari pelayanan rata-rata pembuatan KTP elektronik yang mencapai 200 hingga 250 orang per hari, sementara pada bulan-bulan sebelumnya pada 2014 di bawah 80 pemohon per hari," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Marjuki kepada wartawan di Sampit, Jumat.

Peningkatan itu, menjadi salah satu tanda meningkatnya kesadaran penduduk terhadap pentingnya memiliki dokumen kependudukan sebagai salah satu identitas diri.

Selain itu, kemungkinan karena per 31 Januari 2015 KTP manual atau berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku lagi.

KTP berbasis SIAK tidak berlaku berdasarkan aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karenanya semua warga wajib KTP harus memiliki KTP elektronik.

"Dampak dari pemberlakuan aturan baru itu, setiap hari kantor kami tidak pernah sepi dari warga yang ingin mendapatkan pelayanan e-KTP," katanya.

Dikatakannya, guna mendukung peningkatan pelayanan penerbitan KTP-e, Disdukcapil Kabupaten Kotim sejak awal Januari lalu telah memanfaatkan sedikitnya dua mesin cetak e-KTP.

"Sebetulnya dua mesin cetak e-KTP tersebut mampu saja mencetak 300 lembar KTP setiap harinya, namun untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, yakni rusaknya mesin maka cetak e-KTP kami batasi antara 200-250 lembar," ucapnya.

Menurut dia, dalam melakukan perekaman yang telah dilaksanakan sejak akhir Oktober hingga Desember 2014 melalui program perekaman keliling di 17 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kotim pihaknya sekaligus mensosialisasikan aturan tentang KTP elektronik.

Jumlah warga Kabupaten Kotim yang belum melakukan perekaman data diri untuk pembuatan e-KTP cukup banyak yaitu mencapai 136.563 orang.

"Hingga per 31 Desember 2014, jumlah penduduk di daerah kita sebanyak 452.646 jiwa penduduk. Dari jumlah tersebut, warga yang wajib memiliki KTP sebanyak 317.001 orang, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah. Dari jumlah itu, warga yang sudah melakukan perekaman data KTP sebanyak 180.438 atau 63,58 persen. Sekarang jumlahnya terus bertambah," jelasnya.

Marjuki mengatakan, proses pencetakan memang menunggu wajib KTP datang ke kantor kecamatan terdekat atau Dinas Disdukcapil. Tujuannya, menghindari pencetakan e-KTP berulang-ulang, sebagai upaya efisiensi blangko.

Dengan demikian, saat ini pihaknya hanya melakukan pencetakkan KTP elektronik bagi warga yang telah melakukan perekaman baik di kecamatan maupun kantor Disdukcapil, agar warga bisa langsung aktivasi karena pencetakan hanya bisa dilakukan di Disdukcapil.

"Perlu diketahui, e-KTP ini berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, e-KTP harus dijaga, apabila terjadi kehilangan warga harus melapor ke polisi dan meminta surat keterangan kehilangan sebagai dasar kami menerbitkan kembali," katanya.



(T.KR-UTG/B/T007/T007)