Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Zulkifli Hasan meminta pemerintah membatalkan kebijakan untuk menaikan
tunjangan setiap mobil para pejabat yang mencapai angka Rp210,80 juta.
"Soal uang muka mobil pejabat yang mencapai Rp200 juta itu saya rasa
lebih baik dibatalkan karena mengganggu rasa keadilan masyarakat yang
tengah dilanda kesulitan," kata Zulkifli, yang juga Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), saat dihubungi di
Jakarta, Minggu.
Zulkifli mengatakan, seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang
sedang dialami oleh masyarakat dengan tidak terkendalinya harga-harga
berbagai barang seperti beras dan bahan-bahan pokok lainnya yang
disebabkan oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Di tengah masyarakat yang terhimpit luar biasa akibat melambungnya
harga bahan kebutuhan pokok ini subsidi untuk pejabat malah dinaikan
sampai sekitar Rp200 juta tentu itu mengganggu rasa keadilan," katanya
menambahkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2010 tentang
Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian
Kendaraan Perorangan, yang ditandatangani pada 20 Maret 2015.
Perpres
itu menaikan tunjangan uang muka pembelian setiap mobil bagi pejabat
negara yang ditanggung negara sebanyak Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,80
juta.
Pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas ,antara lain Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung,
Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang
menyebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar
Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015
diubah menjadi senilai Rp 210.890.000.
Besaran nilai fasilitas
tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(APBN-P) 2015 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 13
Februari 2015.
Zulkifli Hasan Minta Kebijakan Tunjangan Mobil Pejabat Dibatalkan
Soal uang muka mobil pejabat yang mencapai Rp200 juta itu saya rasa lebih baik dibatalkan ..."