2 Investasi Smelter Perusahaan Tambang di Kobar Diapresiasi

id smelter, distamben kalteng, KPC

2 Investasi Smelter Perusahaan Tambang di Kobar Diapresiasi

Asisten II Setda Provinsi Kalteng, Ir.Syahrin Daulay, dan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng meninjau smelter sebuah perusahaan tambang di Kobar. (Foto Alfa)

Pangkalan Bun (Antara Kalteng) – Dua investasi smelter mineral logam di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, karena dinilai  telah menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), yang mewajibkan seluruh pertambangan mineral untuk memurnikan hasil tambangnya.

Asisten II Setda Provinsi Kalteng, Ir.Syahrin Daulay, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng, Ir.Syahril Tarigan dengan didampingi Kasubag Pengendalian Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup pada Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotawaringin Barat, Letus Kilat, telah meninjau dua investasi smelter tersebut yakni PT. Irvan Prima Pratama dan PT.Kapuas Prima Coal (KPC), yang keduanya berada di kawasan Pelabuhan Sei Kalap Bum Harjo, Kobar.

Dikatakan Letus Kilat, pihak Pemprov Kalteng sangat mendukung kegiatan ini, karena sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga nantinya tidak ada lagi pengiriman mineral dalam bentuk bahan mentah (raw material).

“Diharapkan bahan mineral tambang dari Kalteng itu tidak lagi mengirim 'raw material' ke luar daerah atau luar negeri, karena semuanya itu harus diolah terlebih dahulu sesuai amanah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Letus mengutif ucapan Asisten II Setda Provinsi Kalteng.

Keterbatasan berbagai perusahaan pertambangan akan pembangunan smelter tersebut seharusnya  tidak menyurutkan industri mineral di Provinsi Kalteng, katanya.
 
Letus mengatakan, bagi yang belum memiliki Smelter, bisa bergabung dengan perusahaan yang telah memiliki smelter, sehingga proses industri pertambangan mineral logam dapat berjalan.

Karena, lanjut Letus, peranan smelter sangat penting, sebagai bagian proses produksi pembersihan mineral logam dari pengotor, kemudian pemilahan dari berbagai kandungan yang ada di dalamnya, dan pemurnian yang dapat meningkatkan kualitas kandungan logam hingga memenuhi standar sebagai bahan baku produksi akhir.

Letus berharap, ke depan tidak hanya dua investasi smeler ini saja, akan tetapi akan ada lagi smelter-smelter baru di Kabupaten Kotawaringin Barat ini, sehingga gairah membangun dari proses produksi hulu dan hilir dapat tercapai, sehingga berdampak mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pendapatan asli daerah.