Disnakertrans Kalteng Klaim Kasus Sariyah Selesai

id Disnakertrans Kalteng Klaim Kasus Sariyah Selesai, Kepala Disnakertrans Kalteng Hardy Rampai,

Disnakertrans Kalteng Klaim Kasus Sariyah Selesai

Kepala Disnakertrans Kalteng Hardy Rampay. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah mengklaim kasus perselisihan ketenagakerjaan atas nama Sariyah, buruh PT Windu Nabatindo Abadi telah selesai.

Surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 560/566/78/Kep.WAS-KK/IV/2015 sebagai dasarnya, kata Kepala Disnakertrans Kalteng Hardy Rampay di Palangka Raya, Senin.

"Kalau mengenai penemuan tengkorak milik Sariyah dan apa yang menyebabkan meninggal, saya tidak tahu. Kami kan menangani kasus ketenagakerjaan saja, dan permasalahannya telah selesai," katanya.

Menurut surat No.560/566/78/Kep.WAS-KK/IV/2015 meninggalnya buruh WNA atas nama Sariyah bukan kasus kecelakaan kerja, namun pihak perusahaan diwajibkan membayar sebesar Rp21 juta kepada ahli waris.

Hardy mengatakan, dana Rp21 juta tersebut merupakan rincian dari santunan sebesar Rp14,2 juta, penguburan Rp2 juta dan santunan berkala selama 24 bulan dibayar dimuka sekaligus sekitar Rp48 juta.

"Sariyah tidak terdaftar dalam program jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga menjadi tanggungjawab perusahaan untuk membayar jaminan kematian kepada ahli waris," tambah dia.

PT WNA juga diwajibkan membayar pesangon Sariyah kepada ahli waris dengan masa kerja kurang dari satu satu bulan upah dikali dua ditambah penggantian perumahan, serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Mengenai rincian pesangon di yang tertera di surat ketetapan tersebut masa kerja satu tahun x Rp1.688.960 x dua bulan upah sama dengan Rp3.377.920, dan penggantian perumahan, serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon Rp506.668.

"Adanya surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, itu sudah selesai dan tidak dapat diganggu gugat. Kalau ada yang kurang puas, silahkan diselesaikan di pengadilan," kata Hardy.

Sebelumnya, puluhan buruh bersama mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kalteng yang meminta masalah dan penindasan terhadap buruh, khususnya buruh PT Windu Nabatindo Abadi (WNA) atas nama Sariyah segera dituntaskan.