Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero
Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan
tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan pada Kementerian
ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013.
"Saya dipanggil KPK
hari ini saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat
hukum. Nanti tunggu selesai saya pemeriksaan, saya berikan penjelasan,"
kata Jero saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Dalam pemerikasaabnya sebagai tersangka, Jero menilai dia tidak perlu ditahan oleh KPK.
"Mengenai
ditahan ini kan ada kriterianya yang tentu harus berlaku umum, jadi
kalau seorang tersangka itu kooperatif tidak akan melarikan diri,
kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi
perbuatannya maka itulah kriteria kalau empat itu dipenuhi makanya
alasannya kuat untuk ditahan," tambah Jero lalu masuk ruang tunggu
steril di gedung KPK.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka
dalam dua kasus yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada
sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode
2011-2013 dan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga
merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
Terkait
kasus pertama, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk
memperbesar dana operasional menteri (DOM) melalui tiga modus yaitu
menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian
ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program
tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin, tetapi rapat itu ternyata
fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai Menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM
itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Staf Khusus Presiden
Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR
fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa
nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima mantan
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar,
sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan
dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar.
Politisi Partai Demokrat
itu juga sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai
tersangka, tetapui pada 28 April 2015 lalu, hakim tunggal Sihar Purba
menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jero Wacik.
Berita Terkait
Percepat transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi telekomunikasi
Rabu, 15 Mei 2024 23:08 Wib
Menteri BUMN meresmikan wisata sejarah dan jurnalisme AHC
Selasa, 14 Mei 2024 13:06 Wib
Menteri ATR sebut kepastian hukum atas tanah tingkatkan minat investasi
Senin, 13 Mei 2024 8:51 Wib
Jelang kedatangan jamaah, Menag cek hotel dan dapur di Madinah
Jumat, 10 Mei 2024 7:04 Wib
70 ton bumbu Indonesia sudah didatangkan untuk kebutuhan jamaah haji
Rabu, 8 Mei 2024 6:39 Wib
Istana Negara di IKN masuki fase pengerjaan interior
Selasa, 7 Mei 2024 6:42 Wib
Eko Patrio pantas jadi menteri dari PAN
Senin, 6 Mei 2024 21:59 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib