Mukomuko (ANTARA News) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten
Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan tidak ada lagi warga dari dan
luar daerah itu yang menambang batu akik ilegal di dalam kawasan hutan
negara di Kecamatan Air Rami.
"Tidak ada lagi penambangan batu akik. Mereka sudah keluar dari
hutan," kata Kepala Kantor Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten
Mukomuko, Jasmin Sinaga di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, warga tidak lagi melakukan penambangan batu akik di
kawasan hutan negara tepatnya di bukit pengeran di Kecamatan Air Rami
sejak peristiwa salah satu penambang tertimbun bekas galiannya sendiri.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak begitu mengetahui peristiwa
penambang yang meninggal tertimbun bekas galiannya karena penambang yang
meninggal itu bukan warga setempat.
Ia mengatakan, penambang di hutan negara itu tidak hanya tertimbun
tetapi diduga jasad penambang itu tidak bisa dievakuasi sampai sekarang.
"Bagaimana mau mengevakuasinya kalau batu yang menimbunnya seberat satu ton," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada alat berat atau mobil yang bisa
masuk ke dalam kawasan hutan melakukan evakuasi jasad penambang batu
akik tersebut.
Kemungkinan, lanjutnya, sejak peristiwa itu warga lain menjadi tidak berani lagi melakukan penambangan batu akik.
"Kemungkinan masih ada yang berani tetapi jumlahnya tidak banyak lagi," ujarnya.
Ia berharap, dengan kejadian itu dapat menjadi pengalaman bagi
warga untuk tidak melakukan penambangan batu akik ilegal dalam kawasan
hutan negara di daerah itu.
"Tidak hanya tambangnya yang ilegal. Mereka yang merusak kawasan hutan negara juga melanggar hukum," ujarnya.
KPH Mokomuko Pastikan Tidak Ada Penambang Akik Ilegal Di Hutan
Bagaimana mau mengevakuasinya kalau batu yang menimbunnya seberat satu ton."