Jakarta (ANTARA News) - Wakil KPK nonaktif Bambang Widjojanto mencabut
gugatan praperadilan kepada Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai
tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam
sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Alasan pencabutan gugatan karena BW sudah dapat putusan dari Komisi
Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahwa tidak ada
pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum,"
ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu.
Jumat pekan lalu (15/5), Peradi
mengumumkan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi yang
intinya menyatakan Bambang tidak bersalah sehingga laporan pengaduan
pelanggaran kode etik yang diajukan lawan klien Bambang, Sugianto Sabran
dan Eko Soemarno, tidak dapat diterima.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari
dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu (klien BW), dua saksi tersebut
tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan
palsu di MK," ujar Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang
Pangaribuan waktu itu.
Ainul menjelaskan, Peradi adalah lembaga profesi yang menaungi
Bambang sebagai advokat dan dengan mekanisme internal pihak Peradi telah
memeriksa saksi-saksi dan dokumen persidangan sebelum memutuskan tidak
ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang.
"Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk menilai
adanya pelanggaran kode etik atau tidak itu wewenangnya Peradi,
seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yang dilakukan BW adalah
pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi,"
tuturnya.
Dia memberikan kesempatan selama satu minggu kepada Polri untuk
mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus
Bambang.
"Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini
tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan
praperadilan," tegas Ainul.
Ainul yang datang bersama rekannya, Bahrain, optimistis polisi
memiliki itikad baik untuk memperhatikan putusan Peradi sebagai bahan
pertimbangan mengeluarkan SP3 untuk kasus Bambang Widjojanto.
Kuasa hukum Bambang sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan di
PN Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu dan sedianya sidang perdana perkara
praperadilan ini digelar pada 25 Mei mendatang dengan hakim tunggal
Ahmad Rifai.
Gugatan Praperadilan Bambang Widjojanto Dicabut
Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan"