Gugatan Praperadilan Bambang Widjojanto Dicabut

id Gugatan Praperadilan Bambang Widjojanto Dicabut

Gugatan Praperadilan Bambang Widjojanto Dicabut

Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil KPK nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan kepada Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Alasan pencabutan gugatan karena BW sudah dapat putusan dari Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum," ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Jumat pekan lalu (15/5), Peradi mengumumkan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi yang intinya menyatakan Bambang tidak bersalah sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno, tidak dapat diterima.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu (klien BW), dua saksi tersebut tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan palsu di MK," ujar Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan waktu itu.

Ainul menjelaskan, Peradi adalah lembaga profesi yang menaungi Bambang sebagai advokat dan dengan mekanisme internal pihak Peradi telah memeriksa saksi-saksi dan dokumen persidangan sebelum memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang.

"Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk menilai adanya pelanggaran kode etik atau tidak itu wewenangnya Peradi, seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yang dilakukan BW adalah pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi," tuturnya.

Dia memberikan kesempatan selama satu minggu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang.

"Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan," tegas Ainul.

Ainul yang datang bersama rekannya, Bahrain, optimistis polisi memiliki itikad baik untuk memperhatikan putusan Peradi sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan SP3 untuk kasus Bambang Widjojanto.

Kuasa hukum Bambang sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu dan sedianya sidang perdana perkara praperadilan ini digelar pada 25 Mei mendatang dengan hakim tunggal Ahmad Rifai.