Barut Kehilangan Royalti Akibat Tambang Masuk Kaltim

id Barut Kehilangan Royalti Akibat Tambang Masuk Kaltim

Barut Kehilangan Royalti Akibat Tambang Masuk Kaltim

Ilustrasi (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kehilangan penerimaan royalti dari tambang batu bara akibat lahan perusahaan tambang PT Bharinto Ekatama di wilayah Kecamatan Teweh Timur diklaim masuk Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Pemerintah daerah telah mengirim surat baik kepada provinsi maupun pemerintah pusat termasuk perusahaan agar secepatnya menyelesaikan masalah tata batas tersebut," kata Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara (Barut), Daud Danda di Muara Teweh, Rabu.

Areal PT Bharinto Ekatama yang manajemennya dikelola Banpu Thailand merupakan areal terbesar ketiga dunia tambang batu bara yang berlokasi di wilayah Kalteng dan Kaltim seluas 22.000 hektare dengan persentase lebih besar di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Namun lahan tambang dengan izin pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) itu diklaim lebih besar di wilayah Kaltim sehingga Kalteng dirugikan terutama pendapatan daerah terhadap penerimaan bagi hasil bukan pajak dari pemerintah pusat.

"Bahkan secara tegas surat dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan, bahwa wilayah tersebut merupakan masuk Kabupaten Barito Utara yang berada di Kecamatan Teweh Timur. Dimana didalamnya secara keseluruhan PT BEK juga beroperasi kurang lebih dua tahun sebelumnya," kata dia.

Daud mengatakan adanya surat dari kementerian ini juga pemerintah daerah bersama dinas pertambangan telah turun ke lapangan guna mengukur tata batas sesuai yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Pada dasarnya tata batas yang ada harus diukur kembali agar sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Karena peta yang telah disampaikan merupakan versi perusahaan dengan pemkab setempat," katanya.

Dia menjelaskan, dengan belum selesainya permasalahan tata batas kendati sudah ada petunjuk, maka seluruh penghasilan atau royalti dari hasil tambang memang dipungut oleh Kalimantan Timur.

Oleh sebab itu juga pemerintah daerah melalui dinas pertambangan mendesak agar masalah ini dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab yang rugi adalah daerah Barito Utara, karena hasil pertambangan belum bisa dinikmati oleh daerah Barut.

"Kalau kita melihat dengan hasil operasi sekarang jumlahnya juga sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari luasnya areal yang perusahaan garap dan jumlah produksinya," ujar Daud.

Akibat belum selesainya permasalahan tersebut, sempat beberapa kali terjadi sengketa dan bahkan terjadi pemortalan oleh warga yang mengaku masyarakat Kutai Barat. Dampak dari sengketa ini akhirnya Gubernur Kalteng,Teras Narang bersama Bupati Barito Utara, Nadalsyah sempat meninjau lokasi pada beberapa bulan lalu.

Dalam peninjauan tersebut untuk memastikan wilayah tersebut adalah milik Kalimantan Tengah yang dicaplok demi kepentingan perusahaan pertambangan.

Sementara informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan sebelumnya PT BEK dan anak perusahaannya PT Indo Tambangraya Megah mengusahakan tambang batu gamping sempat berkantor di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, karena areal tambang sebagian besar di wilayah Barito Utara.

Namun sejak Januari 2007 lalu kedua investor itu menghentikan kegiatan pertambangan sementara (suspensi) karena kedua investor itu terbentur dengan surat peraturan Gubernur Kalteng dengan Nomor:63 tahun 2006 tentang tata cara pengangkutan dan penjualan bahan galian tambang di wilayah Kalteng.

Dalam surat peraturan Gubernur Kalteng itu semua kegiatan pertambangan oleh investor dalam mengangkut dan menjual hasil produksi tambang harus melalui wilayah Kalteng.

Sementara PT Bharinto Ekatama dan PT Indo Tambangraya Megah dalam mengangkut hasil produksinya nanti melalui wilayah provinsi Kalimantan Timur yang dinilai lokasi tambang sangat dekat dengan pelabuhan perusahaan itu di Sungai Mahakam.

Sedangkan menggunakan transportasi sungai melalui sungai Barito sangat jauh, bahkan angkutan sungai ini sangat berpengaruh terhadap musim. Karena kalau kemarau air sungai dangkal angkutan menggunakan tongkang tidak bisa, sedangkan saat air tinggi terkendala jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh.

"Kami menyayangkan kebijakan itu, semestinya Pemprov Kalteng menyetujui, karena daerah lain misalnya mempunyai wilayah tambang di wilayah Kalimantan Selatan, sedangkan pelabuhan berada di wilayah Kalteng. Hal itu kan tidak jadi masalah," kata sumber tersebut.

Timbulnya masalah tata batas itu kembali muncul setelah mendekati akhir tahun 2013 atau mendekati pergantian kepala daerah yaitu Bupati Barito Utara, telah terjadi perubahan peta dimana sebelumnya luas areal PT BEK sebagian besar di wilayah Kalteng kini berubah dalam peta itu menjadi wilayah Kaltim lebih luas, sedangkan Kalteng sedikit berubah terbaik dari peta sebelumnya.

"Akibat peta areal tambang berubah, sehingga PT BEK berani melakukan kegiatan eksploitasi tambang mereka karena mengklaim di wilayah Kaltim," katanya.