1.632 Buruh Diminta Pikir Ulang Pengajuan PHK

id PHK, PT Bumi Hutani Lestari, PT Adhyaksa Dharma Satya

1.632 Buruh Diminta Pikir Ulang Pengajuan PHK

Ilustrasi. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sebanyak 1.632 buruh perusahaan kelapa sawit PT Bumi Hutani Lestari dan PT Adhyaksa Dharma Satya diminta memikir ulang dan dengan kepala dingin niat untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja.

Permintaan ini disampaikan Kepala Biro Bina Perekonomian dan SDA Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Lubis Inin, saat menerima perwakilan buruh dari PT BHL dan ADS di Palagka Raya, Kamis.

"Sekarang ini mencari pekerjaan sangat susah, apalagi kondisi perekonomian Indonesia sedang melambat. Jadi, jangan gegabah membuat keputusan untuk di PHK," kata Lubis.

Tujuh perwakilan dari 1.623 buruh didua perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Katingan tersebut mendatangi kantor Gubernur Kalteng, dan meminta membantu pihak perusahaan melakukan PHK.

Lubis menyebut dasar hukum dan alasan mengajukan PHK oleh ribuan buruh tersebut belum dilengkapi data dan bukti yang kuat, sehingga masih perlu dilakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, para ahli maupun pengacara.

"Alasan mengajukan PHK karena kepemilikan saham PT BHL dan ADS berubah, tidak ada data yang bisa dijadikan bukti. Menurunnya gaji para buruh juga tidak ada slip gaji yang bisa dijadikan bukti," katanya.

Dia menyatakan tidak bisa memaksakan perusahaan melakukan PHK terhadap ribuan buruh tersebut. Pemprov hanya bisa memberi anjuran kepada perusahaan dengan dasar hukum sebagai landasannya. Namun, sifatnya tidak memaksa, sehingga perusahaan bisa tidak melaksanakan.

"Saran kami, sebaiknya pengajuan PHK tersebut dipikirkan lagi. Kalau memang kondisinya sudah tidak tahan lagi dengan perusahaan tersebut, kami akan berupaya membuat rekomendasi. Tapi, kami kaji terlebih dahulu," demikian Lubis.