Muara Teweh (Antara Kalteng) - Lima fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD setempat dan dihadiri Bupati Nadalsyah.
Persetujuan Raperda tersebut, ditandatangani secara bersama-sama oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Ompie Herby dan Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, Wakil Ketua I Hj Merry Rukaini dan Wakil Ketua II Acep Tion di Muara Teweh, Rabu.
Tujuh raperda itu antara lain rencana pengelolaan obyek wisata bumi perkemahan panglima batur, air terjun Jantur Doyan kilomtere 18, Dam Trinsing dan Dam Trahean.
Kemudian raperda penganturan lalu lintas, radio siaran pemerintah daerah (RSPD), Izin angkutan barang, pengoperasian alat berat dan bongkar muar barang, pengawasan peredaran minuman beralkohol, retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
Menurut ketua DPRD Set Enus Y Mebas, fraksi pendukung dewan telah membahas tujuh Raperda tersebut dengan berbagai dinamikanya.
"Selama pebahasan seringkali muncul perbedaan pendapat, itu hal biasa yang menjadikan demokrasi lebih bermakna," katanya.
Dia mengatakan wacana ide dan pemikiran konstruktif akan memberikan demensi baru kepada semua pihak untuk dapat memahami sebuah peraturan daerah.
"Sebab seringkali Perda dapat menimbulkan penafsiran persepsi berbeda antara satu dengan yang lainnya," kata Set Enus yang juga politisi dari PDI Perjuangan ini.
Sedangkan juru bicara partai Demokrat Rujana Anggraini memberikan catatan, dimana hal-hal yang belum diatur dalam Raperda segera ditetapkan dalam peraturan bupati, setelah ditetapkan dan disahkan segera lakukan sosialisasi secara intensif dan khusus Raperda RSPD agar dalam penyiarannya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Perda merupakan suatu peraturan yang bersifat mengikat dan berlandaskan hukum, maka untuk itu harus dilaksanakan penuh tanggung jawab oleh `stakeholder` (pemangku kepentingan). Sehingga tujuan dari Perda tersebut dapat dipenuhi," kata Rujana.
Sementara juru bicara fraksi PDI Perjuangan Sunario berharap, produk hukum ini dapat memberikan pengaruh positif terhadap seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Barito Utara.
"Secara khusus fraksi kami berharap Perda ini dapat memberikan pedoman kepada semua SKPD untuk bekerja sepenuh hati didasari semangat yang tinggi untuk membangun daerahnya," kata Sunario.