Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua KPU Kalimantan Tengah, Ahmad Syar`i memerintahkan seluruh KPU kabupaten/kota yang ada di daerah itu untuk segera menurunkan alat peraga kampanye milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Ujang-Jawawi yang dibatalkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltengndi Pilkada yang akan datang.
"Perintah tersebut sudah kita sampaikan pada Jumat (20/11). Dan perintah tersebut sesuai apa yang diperintahkan oleh KPU RI kepada kami," kata Syar`i di Palangka Raya, Minggu.
Ia mengatakan, KPU Kalteng hanya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku saja, terutama masalah penurunan APK seperti spanduk dan baliho milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Ujang-Jawawi yang resmi dibatalkan oleh KPU RI sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
"Sesuai perintah KPU RI, kami diminta segera menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi kembali dengan pihak kepolisian, Panitia pengawas dan Satpol PP untuk menurunkan APK milik pasangan calon Ujang-Jawawi," katanya.
Syar`i juga menambahkan, pihaknya sudah membuat surat terkait masalah tersebut kepada semua KPU yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu pihaknya meminta KPU kabupaten/kota maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagainya untuk segera mensosialisasikan pembatalan pasangan calon Ujang-Jawawi di daerahnya masing-masing.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 196/2015 tentang pembatalan pencalonan Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Jawawi.
Penerbitan SK tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU RI mengkoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi, kata Komisioner KPU RI Arief Budiman saat berada di Palangka Raya, Kamis (19/11) malam.
Komisioner KPU RI ini pun memastikan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng hanya diikuti dua pasangan yakni Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail nomor urut satu dan pasangan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar nomor urut dua.
Kemudian, lanjut dia, komisioner KPU Kalteng mensosialisasikan kepada pemilih terkait pasangan calon yang ditetapkan dalam pilkada, dan mensosialisasikan kepada petugas atau penyelenggara pemilu.
"Komisioner KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS KPPS harus paham betul semua hal perkembangan pasca putusan DKPP. Ini yang bisa kami sampaikan terkait tindak lanjut keputusan DKPP," demikian Arief.
Berita Terkait
Legislator ingatkan KONI Gunung Mas jeli bina cabor potensial
Rabu, 1 Mei 2024 9:47 Wib
Legislator berharap PMI Gumas rutin lakukan bakti sosial
Rabu, 1 Mei 2024 9:37 Wib
Pemkab Gumas kucurkan miliaran rupiah perbaiki empat jembatan
Rabu, 1 Mei 2024 9:34 Wib
Rutan Palangka Raya pasarkan kerajinan getah nyatu di galeri Dekranasda
Rabu, 1 Mei 2024 9:27 Wib
Penjabat Bupati Kapuas apresiasi kinerja jajaran MUI
Rabu, 1 Mei 2024 9:17 Wib
Pemkab Murung Raya apresiasi peran organisasi perempuan dalam pembangunan daerah
Rabu, 1 Mei 2024 9:07 Wib
BPJN Kalteng periksa kondisi Jembatan Pulau Telo Kapuas
Rabu, 1 Mei 2024 8:56 Wib
Jambi Tuah ditunjuk jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Mura
Rabu, 1 Mei 2024 8:29 Wib