Jakarta (Antara Kalteng) - Aparat Polda Metro Jaya membekuk aktor Sandy Tumiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif senilai Rp7 miliar.
"Kami ringkus dia usai pulang dari Bandung tadi (Kamis) pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis.
Krishna mengatakan petugas menangkap Sandy saat menginap di rumah kos "Lega Resident" kawasan Palmerah Jakarta Barat.
Mantan suami artis Tessa Kaunang itu diduga mendirikan perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menampung uang dari pemodal.
Kemudian, Sandy bersama seorang temannya memutarkan uang senilai Rp7 miliar melalui trading forex hingga mengalami kerugian.
Awalnya Sandy menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 45 persen bagi penanam modal pada PT CSM Bintang Indonesia.
Namun, tersangka Sandy tidak dapat memenuhi janjinya maupun mengembalikan uang invetasi milik pemodal yang dikumpulkan sejak 2012.
Sejumlah investor kerap menagih janji Sandy, namun aktris tersebut menghindar dan menghilang selama tiga tahun.
Berita Terkait
Seorang pengendara mobil di Tangerang terkena peluru nyasar
Selasa, 5 November 2024 16:55 Wib
Penangkapan 11 oknum judi online di Kemenkomdigi di apresiasi
Jumat, 1 November 2024 22:04 Wib
Polisi tangkap tersangka penyandera bocah di kawasan Pejaten
Senin, 28 Oktober 2024 12:59 Wib
Dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta
Minggu, 27 Oktober 2024 21:57 Wib
Kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta
Jumat, 18 Oktober 2024 13:30 Wib
Penganiayaan siswa hingga berujung koma di Tebet
Kamis, 10 Oktober 2024 14:48 Wib
Nikita Mirzani laporkan pengacara Razman Arif Nasution
Kamis, 3 Oktober 2024 19:46 Wib
KPK akan kooperatif penyelidikan Polda Metro soal Alexander Marwata
Selasa, 1 Oktober 2024 17:14 Wib