Jakarta (Antara Kalteng) - Aparat Polda Metro Jaya membekuk aktor Sandy Tumiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif senilai Rp7 miliar.
"Kami ringkus dia usai pulang dari Bandung tadi (Kamis) pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis.
Krishna mengatakan petugas menangkap Sandy saat menginap di rumah kos "Lega Resident" kawasan Palmerah Jakarta Barat.
Mantan suami artis Tessa Kaunang itu diduga mendirikan perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menampung uang dari pemodal.
Kemudian, Sandy bersama seorang temannya memutarkan uang senilai Rp7 miliar melalui trading forex hingga mengalami kerugian.
Awalnya Sandy menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 45 persen bagi penanam modal pada PT CSM Bintang Indonesia.
Namun, tersangka Sandy tidak dapat memenuhi janjinya maupun mengembalikan uang invetasi milik pemodal yang dikumpulkan sejak 2012.
Sejumlah investor kerap menagih janji Sandy, namun aktris tersebut menghindar dan menghilang selama tiga tahun.
Berita Terkait
Polisi dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 13:28 Wib
Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten
Senin, 29 April 2024 17:17 Wib
Polisi amankan dua orang terkait kematian remaja akibat overdosis
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
Oknum sopir Grab nekat aniaya penumpangnya hingga paksa minta uang Rp100 juta
Selasa, 2 April 2024 14:26 Wib
Polisi tangkap mahasiswi penipu tiket konser Coldplay senilai Rp1,2 miliar
Rabu, 27 Maret 2024 13:14 Wib
Polisi bongkar kasus narkotika jenis LSD berbentuk kertas dari Jerman
Jumat, 15 Maret 2024 16:16 Wib
Diduga satu keluarga tewas usai terjun dari lantai 22 apartemen di Jakarta
Sabtu, 9 Maret 2024 22:33 Wib