DPRD Barito Utara Ajukan Dua Raperda Inisiasi

id DPRD Kabupaten Barito Utara, DPRD Barito Utara Ajukan Dua Raperda Inisiasi

DPRD Barito Utara Ajukan Dua Raperda Inisiasi

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Hj Merry Rukaini didampingi Wakil Ketua II Acep Tion menyerahkan dua rancangan peraturan daerah kepada Bupati Barito Utara, Nadalsyah di gedung DPRD setempat, Kamis (17/12). (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiasi dewan setempat.

Penyampaian dua buah Raperda dilakukan pada rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukhaini dan dihadiri Bupati setempat Nadalsyah di Muara Teweh, Kamis.

Dua Raperda yang disampaikan tersebut yaitu tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahhun 2013 tentang pengelolaan pasar tradisional, pasar modern dan pembinaan pedagang kaki lima.

Kemudian raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Barito Utara.

"Kami harapkan raperda ini segera dibahas dan berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Barito Utara, Asran.

Menurut Asran, penyampaian dua Raperda oleh DPRD untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan implementasi pasal 149 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyatakan fungsi DPRD Kabupaten/Kota adalah pembentukan Perda Kabupaten/Kota.

Fungsi dimaksud dilakukan dengan salah satu cara mengajukan usul rancangan perda Kabupaten/Kota serta untuk menata perangkat hukum yang telah ada.

"Pengajuan dua buah Raperda ini juga merupakan upaya kita bersama dalam rangka memberikan solusi terhadap permasalahan dan perubahan yang terjadi di Kabupaten Barito Utara," ujar Asran yang juga politisi dari Partai Golkar ini.


Sementara Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan bahwa peraturan daerah memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Akibat hukum yang signifikan bagi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah adanya wewenang dan kewajiban untuk menerbitkan peraturan daerah yang baik.

"Dalam arti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum," kata Nadalsyah.

Dia mengatakan perda merupakan instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah juga berfungsi sebagai instrumen pengendali pelaksanaan, karena esensi otonomi daerah adalah kemandirian,"

Mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas.

"Penetapan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016 merupakan Perda yang mengikat antara Pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk Perda," katanya.