Catatan Akhir Tahun - Kalteng Gagal Pilkada Serentak Bersiap Pilkada Susulan

id Zaenal Abidin, Kalteng Gagal Pilkada Serentak, Kalteng Pilkada Susulan, Antara Kabiro Kalteng

Catatan Akhir Tahun - Kalteng Gagal Pilkada Serentak Bersiap Pilkada Susulan

Kepala Biro Antara Kalteng, Zaenal Abidin. (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - "Saya hanya bisa memastikan, pada Rabu (9/12), tidak ada pemungutan suara Pilkada Kalteng, mengenai kapan dilakukan pemungutan suara, tunggu informasi dari KPU RI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah Achmad Syar`i.

Pernyataan Ketua KPU Provinsi Kalteng itu dilontarkan sehari sebelum Pilkada serentak 2015 dilangsungkan dan sekaligus sebagai penegasan bahwa Kalteng tidak bisa ikut Pilkada serentak 2015, karena permasalahan hukum dan keabsahan peserta yang belum mencapai ujung tuntas.

KPU daerah pada awalnya mensahkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk maju bersama dalam Pilkada tanggal 9 Desember 2015, yaitu nomor urut 1 Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail, nomor urut 2 Willy M Yoseph dan Wahyudi K Anwar, serta nomor urut 3 Ujang Iskandar dan Jawawi.

Namun legalitas pasangan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon dengan nomor urut 3 digugat oleh pasangan nomor urut 1 yakni Sugianto-Habib. Gugatan itu dipicu adanya dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni satu rekomendasi untuk pasangan Ujang-Jawawi, satu lagi yakni PPP kubu Djan Faridz mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Sugianto-Said.

Per 19 November 2015, KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Gubernur Kalteng Ujang Iskandar yang berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Jawawi dengan alasan tidak memenuhi syarat dukungan parpol.

"Penerbitan SK tersebut menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU RI mengkoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi," kata Komisioner KPU RI Arief Budiman di Palangka Raya, Kamis malam (19/11).

Komisioner KPU RI ini pun memastikan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng hanya diikuti pasangan nomor urut satu dan nomor urut dua.

Dia juga mengatakan setelah diterbitkannya SK pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi, ketua dan dua komisioner KPU Kalteng yakni Ahmad Syar`i, Daan Rismon dan Sepmiwawalma yang sempat diberhentikan sementara waktu, maka per 20 November 2015 diaktifkan kembali dan melakukan tugas seperti biasanya.

Namun ternyata permasalahan hukum Pilkada Kalteng ini belum usai. Pasangan Ujang-Jawawi yang bisa disingkat UJ ini tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jakarta.

Majelis hakim PT TUN yang menangani gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Ujang Ikandar-Jawawi, Selasa (8/12/2015), memutuskan mengabulkan semua gugatan yang diajukan pasangan nomor 3 itu, yang artinya yang bersangkutan boleh ikut dalam Pilkada Kalteng.

Ketua Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen, yang ikut dalam persidangan di Jakarta, mengatakan, majelis hakim mengabulkan semua gugatan pasangan Ujang-Jawawi. Selain itu, majelis PT TUN juga membatalkan SK KPU RI No 196 yang membatalkan pencalonan Ujang-Jawawi.

"Hakim PT TUN juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut keputusan tersebut," kata Theopilus.

Hasil sidang PT TUN yang dijatuhkan sehari sebelum Pilkada serentak itu mengejutkan KPU RI, sehingga merasa tidak terima dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara KPU Daerah Kalteng menegaskan tidak berwewenang mencampuri permasalahan tersebut dan lebih menjalankan semua perintah KPU RI.

"Kita ikuti perintah KPU RI lah. Kan sudah ada tiga poin perintah yang harus dikerjakan, ya sudah, kita kerjakan," kata Syar`i.

Tiga perintah KPU RI itu yakni mensosialisasikan penundaan pemungutan suara Pilkada Kalteng, menarik semua logistik yang telah tersebar di seluruh PPS Kabupaten/Kota dan mempersiapkan pemungutan suara selanjutnya.

"Semua itu sedang kita lakukan, dan sekarang ini berupaya menyusun anggaran tambahan pascaadanya penundaan pemungutan suara itu. Kalau mengenai kapan akan dilakukan pemungutan suara susulan, kita belum mendapatkan informasi, karena KPU melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," ucapnya.

Pada Rabu (23/12) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KPU RI dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT TUN yang memenangkan pasangan calon nomor urut tiga Ujang Iskandar-Jawawi (UJ).

Dalam putusan MA no. 676/TUN/Pilkada/2015 menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang tertuang dalam Nomor 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 8 Desember 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.


Pilkada Susulan

Pilkada susulan mau tak mau akan dilaksanakan di provinsi terluas nomor dua di Indonesia itu, setelah gagal ikut dalam pilkada serentak.

Penjabat Gubernur Kalteng Hadi, Prabowo, menegaskan pemerintah daerah tetap akan menyiapkan anggaran Pilkada susulan itu.

"Seluruh anggaran tidak ada masalah. Mekanisme diatur sepanjang sesuai prosedur dan aspek normatif," kata Hadi saat memantau pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur di Sampit, beberapa waktu lalu.

Keputusan penundaan Pilkada Kalteng memang menimbulkan konsekuensi baru, khususnya dalam hal anggaran. Masalah logistik, insentif petugas dan kebutuhan lainnya menjadi bertambah dibanding perencanaan sebelumnya. Meski begitu, Hadi meyakinkan bahwa anggaran akan disiapkan.

Sesuai mekanisme, KPU sebagai penyelenggara pilkada akan mengusulkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya gubernur meneruskan usulan tersebut untuk dibahas dan diputuskan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

KPU Kalteng sendiri sebelumnya sudah melakukan simulasi apabila peserta Pilkada Kalteng tetap tiga pasang cagub-cawagub maka diperlukan waktu sekitar 23 hari dari mulai proses pengadaan logistik pemilihan sampai pemungutan suara.

Sedangkan apabila Pilkada Kalteng diikuti dua pasang cagub-cawagub maka diperlukan waktu sekitar 19 hari dari mulai proses pengadaan logistik pemilihan sampai pemungutan suara.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Haryadi, berpendapat keputusan Mahkamah Agung menjadi penentu legalitas pelaksanaan Pilkada susulan di Kalteng.

"Bila masalah hukum semuanya sudah bisa tuntas sebelum April 2016, maka asumsinya, pelaksanaan Pilkada tidak melampaui bulan Juni 2016 maka tidak ada masalah dari segi hukum," kata Haryadi.

Sampai menjelang tutup tahun, Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i belum dapat memastikan kapan pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah lanjutan provinsi setempat, karena masih menunggu penetapan dari KPU RI.

"Pada intinya kami masih menunggu ketetapan waktu pemungutan suara pilkada Kalteng dari KPU RI. Kami tidak bisa mencetak formulir C6 kalau belum ada ketetapan dari KPU RI," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa malam (29/12) memastikan pelaksanaan pilkada susulan untuk daerah yang sempat tertunda, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak dilaksanakan Januari 2016.

"Karena sudah ada keputusan tetap (dari MA), maka kami mengeluarkan perintah kepada teman-teman di Kalimantan Tengah dan Fak-Fak menyelenggarakan pemungutan suara pada Januari 2016," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Selasa malam.

Sekarang masyarakat Kalteng tinggal menghitung hari menuju pemungutan suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang baru.