Kasus korupsi RS Arun, eks wali kota Lhokseumawe jadi tahanan rumah

id Kasus korupsi RS Arun, eks wali kota Lhokseumawe jadi tahanan rumah,eks wali kota Lhokseumawe,Kalteng,Suaidi Yahya,RSUD Zainal Abidin

Kasus korupsi RS Arun, eks wali kota Lhokseumawe jadi tahanan rumah

Arsip - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (tengah) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dibawa ke Lapas Lhokseumawe, Senin (22/5/2023). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe kini menjadi tahanan rumah dan menjalani persidangan lanjutan secara virtual, karena alasan sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, Rabu, mengatakan saat ini terdakwa berada di rumahnya di Kota Lhokseumawe. Setiap agenda sidang, pihaknya mengerahkan utusan untuk pendampingan dan menyiapkan peralatan sidang.

"Pengamanan internal kita lakukan saat sidang, di luar sidang kita lakukan pemantauan. Jadi di Pengadilan Tipikor, majelis hakim, tim penuntut umum, tim penasihat hukum, terdakwa Hariadi dan saksi yang diperiksa mereka ada di dalam ruang sidang, sementara Suaidi dari rumah," katanya di Lhokseumawe.

Suaidi Yahya menjadi tahanan rumah sesuai dengan putusan hakim saat persidangan pada (23/10) lalu, yang mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa, dengan pertimbangan soal kesehatan Suaidi yang dinyatakan belum bisa mandiri di dalam Lapas.

Sebelumnya, terdakwa Suaidi Yahya diketahui menjalani perawatan medis di RSUD Zainal Abidin akibat penyakit stroke. Hingga saat ini proses sidang lanjutan kasus tersebut masih dilakukan secara daring dari kediamannya.

Lalu menjelaskan, Suaidi Yahya masih dalam kondisi sakit. Walaupun rumah sakit sudah memperbolehkan pulang, namun pihak Rutan tidak bisa menerima tahanan dalam kondisi sakit.

"Penasihat hukum mengalihkan status tahanan menjadi tahanan rumah, dan dikabulkan oleh majelis hakim. Kita ikut saja, tergantung penetapan hakim karena statusnya terdakwa sekarang dalam kewenangan majelis hakim,” ujarnya.
 
Dokumentasi - Uang senilai Rp500 juta yang dikembalikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG, yang diduga aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (ANTARA/HO-Kejari Lhokseumawe)

Kata dia, saat sidang perdana pada (23/10) lalu, majelis hakim telah memperbolehkan terdakwa mengikuti sidang dengan kondisi memakai kursi roda, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang telah diperiksa di antaranya mantan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), mantan Direktur Rumah Sakit Arun, mantan akuntan dari Rumah Sakit Arun dan mantan Direktur PTPL.

"Sidang dari rumah Suaidi dilakukannya kadang dengan posisi berbaring, kadang duduk, sehingga kemarin sidang dihentikan karena kondisinya sudah kelelahan. Sidangnya mulai dari pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Kajari Lhokseumawe itu juga berharap agar proses sidang kasus itu berlangsung secara cepat, dengan menganut azas persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan, dengan mempertimbangkan kondisi seorang terdakwa, sehingga kecepatan dibutuhkan untuk penyelesaian kasus.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Suadi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.

Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe itu, Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.