23 ASN Barito Utara Tidak Lengkapi Berkas E-PUPNS

id Lengkapi Berkas E-PUPNS, 23 ASN Barito Utara tidak lengkapi e-pupns

23 ASN Barito Utara Tidak Lengkapi Berkas E-PUPNS

E-PUPNS 2015. (Ist)

Ke-23 PNS itu di antaranya seorang dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pengelolaan Pasar, dua orang dari Badan Perizinan Terpadu dan sisanya para guru dan petugas kesehatan di sejumlah desa dan kecamatan di daerah ini.
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Sebanyak 23 aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tidak melengkapi berkas pendataan ulang PNS eletronik tahun 2015 hingga pendaftaran ulang berakhir 31 Januari 2016.

"Sampai batas waktu yang ditetapkan pemerintah akhir pendaftaran ulang pada Minggu (31/1) sebanyak 23 PNS dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah itu tidak melengkapi berkasnya sehingga tidak bisa diverifikasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Masdulhaq di Muara Teweh, Rabu.

Ke-23 PNS itu di antaranya seorang dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pengelolaan Pasar, dua orang dari Badan Perizinan Terpadu dan sisanya para guru dan petugas kesehatan di sejumlah desa dan kecamatan di daerah ini.

"Para PNS itu tidak bisa diverifikasi karena faktor kelalaian yang bersangkutan karena sampai batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkasnya, padahal sudah berulang kali kami beritahukan melalui kepala SKPD-nya," kata dia.

Dia mengatakan, hingga saat ini jumlah PNS di Barito Utara yang sudah mendaftar sebanyak 4.697 PNS. Ada yang masuk verifikasi level 3 atau siap diverifikasi mencapai 4.674 PNS, sehingga ada 23 orang yang belum diverifikasi karena tidak melengkapi berkas.

"Kami masih menunggu keputusan BKN pusat terkait mereka yang tidak melengkapi berkas itu apakah ada susulan lagi atau dicoret dari data sebagai PNS nasional," katanya.

Pendataan ulang PNS eletronik ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi dalam data sistem informasi ASN.

Di samping itu juga ada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).