Jakarta (Antara Kalteng) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) meluncurkan peta desa yang dapat menjadi acuan dalam kebijakan pembangunan di desa.
"Hadirnya peta desa juga akan menjadi dasar kebijakan dalam pembangunan di pedesaan. Melalui peta desa, batas wilayah, potensi, kondisi infrastruktur, demografis dan informasi desa lainnya akan terlihat secara akurat dan detail," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, saat peluncuran peta desa di Jakarta, Selasa.
Mendes mengatakan pembuatan peta desa dalam skala besar yang dilakukan kementerian dan BIG adalah jawaban atas tantangan pembangunan nasional berbasis desa dan pinggiran.
"Peta dalam skala besar ini akan menampilkan desa sesuai dengan kaidah kartografis, yang akan mendukung pelaksanaan amanah UU Desa," tambah dia.
Menteri Marwan juga menghimbau kepada pemerintah daerah dan swasta, untuk membuat peta desa standar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, peta desa standar tersebut, dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah khususnya desa.
"Indonesia memiliki 74.093 desa dan 8.412 kelurahan. Kalau desa dan kelurahan ini semuanya sudah terpetakan secara detail, baik batas wilayah, potensi dan infrastrukturnya, kebijakan-kebijakan yang akan diambil untuk mengembangkan ekonomi daerah akan jelas. Jadi tidak akan ada lagi, kebijakan salah sasaran," jelas dia.
Kepala BIG, Priyadi Kardono mengatakan peta desa yang diluncurkan terdiri dari peta citra, peta sarana dan prasarana, dan peta penutup lahan dan penggunaan lahan.
"Ketersediaan peta desa ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk mempercepat pembangunan desa di Tanah Air, serta mewujudkan Nawa Cita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran," kata Priyadi.
Peta desa diperlukan untuk menentukan perencanaan desa ke depan yang memerlukan batas administrasi wilayah desa yang definitif dan tergambar pada peta desa serta ditetapkan dalam peraturan bupati atau wali kota sebagai salah satu syarat pembentukan desa.
Berita Terkait
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Disarpustaka gandeng desa tampilkan produk UMKM di Expo Kapuas
Rabu, 24 April 2024 12:26 Wib
DPMD Kapuas buka pendaftaran lomba desa tingkat kabupaten
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Program PTSL 2024 sasar belasan desa di Gunung Mas
Selasa, 23 April 2024 17:31 Wib
DPMD Murung Raya sosialisasikan teknis penetapan batas desa
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Kemendagri sebut dana desa bisa digunakan untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Disarpustaka dan Pramuka Kapuas kembali salurkan bantuan kebakaran
Jumat, 19 April 2024 23:11 Wib
Dinas Sarpustaka dan Pramuka Kapuas salurkan bantuan kebakaran
Jumat, 19 April 2024 22:51 Wib