Jakarta (Antara Kalteng) - Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa, Jakarta Selatan, menangkap seorang pria mucikari, Torik Sulistyo (50), yang diduga memperdagangkan 15 anak berusia di bawah umur.
Kapolsek Jagakarsa, Komisaris Polisi Sri Bhayangkari, di Jakarta, menyebutkan bahwa tersangka menjual anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu senilai Rp300.000 hingga Rp400.000 per orang.
Pelaku juga berbuat tidak senonoh kepada korban sebelum dijual, kata Sri.
Sri menyebutkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama dua tahun dengan cara mengeksploitasi anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.
Tersangka Torik telah bercerai dengan istrinya dan memiliki seorang anak.
Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Berita Terkait
Pemerintah terus bekerja keras berantas kemiskinan, kata Jokowi
Sabtu, 18 Mei 2024 22:28 Wib
Kepuasan mudik Lebaran 2024 karena kehadiran Kapolri
Sabtu, 18 Mei 2024 22:25 Wib
Tokoh Pers Prof. Salim Said tutup usia
Sabtu, 18 Mei 2024 22:24 Wib
Jamaah harus selalu kenakan ID Card agar mudah dikenali
Sabtu, 18 Mei 2024 20:54 Wib
Makanan jamaah calon haji dites sebelum didistribusikan
Sabtu, 18 Mei 2024 20:48 Wib
Pendaftaran CASN 2024 dimulai pascaverval selesai
Sabtu, 18 Mei 2024 15:49 Wib
KSP bantah Jokowi sibukkan diri tak diundang Rakernas PDIP
Sabtu, 18 Mei 2024 13:17 Wib
Perkembangan kasus Enzy Storia dan Bea Cukai
Sabtu, 18 Mei 2024 13:09 Wib